BeritaHukum Dan KriminalSampit

Patroli Polisi Amankan Pelaku Pencurian 230 Kg Sawit di PT KIU, Pelaku Bawa Dodos dan Karung dari Rumah

SAMPIT, Kalteng.co-Aksi nekat seorang pria berinisial AM (31) harus berakhir di balik jeruji besi. Warga tersebut diamankan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan pencurian buah kelapa sawit di areal perkebunan PT Katingan Indah Utama (KIU), Desa Kabuau, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (1/2/2026), memanfaatkan situasi perkebunan yang sedang sepi. Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas keamanan perusahaan yang sedang melakukan patroli rutin.

Kronologi Penangkapan di Blok Q 26

Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Parenggean, Iptu Danny Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas keamanan saat melakukan pemantauan di Blok Q 26 Afdeling 5 Tualan Estate.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang sedang sibuk mengikat karung berukuran besar di atas sepeda motornya.

“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang pria. Saat dihampiri dan ditanya mengenai isi karung tersebut, pelaku tidak bisa mengelak,” ungkap Iptu Danny pada Kamis (5/2/2026).

Barang Bukti Ratusan Kilogram Sawit

Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas memastikan bahwa karung-karung tersebut berisi buah kelapa sawit segar yang baru saja dipanen. Pelaku AM kemudian diminta menunjukkan lokasi pengambilan buah tersebut untuk memastikan apakah berasal dari lahan perusahaan atau bukan.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, ditemukan fakta-fakta berikut:

  • Modus Operandi: Pelaku beraksi seorang diri dengan membawa peralatan berupa dodos dan karung dari rumah menggunakan sepeda motor.

  • Barang Bukti: Polisi mengamankan 18 janjang buah kelapa sawit dengan berat total mencapai 230 kilogram.

  • Lokasi Kejadian: Pencurian dilakukan di Blok Q 26 yang merupakan area produktif perusahaan.

Proses Hukum Berlanjut

Kasi Humas Polres Kotim, AKP Edy Wiyoko, membenarkan bahwa saat ini pelaku AM beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Parenggean. Pihak kepolisian tengah melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Edy.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan ilegal di areal perkebunan, mengingat pengawasan internal perusahaan dan patroli kepolisian kini semakin diperketat guna menjaga stabilitas keamanan objek vital di wilayah Kotawaringin Timur. (oiq)

Related Articles

Back to top button