BeritaHukum Dan KriminalPalangka Raya

Niat Ramah Berujung Musibah: Tanya Alamat di Jalan Yos Sudarso, Pria Ini Malah Dihadiahi Bogem Mentah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Nasib malang menimpa seorang pria berinisial TA (36) di Kota Palangka Raya. Niat hati ingin bersikap ramah dengan menyapa dan menanyakan alamat, ia justru menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal pada Jumat (16/1/2026) dini hari lalu.

Peristiwa kekerasan ini terjadi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya. Pelaku yang tersulut emosi tanpa alasan yang jelas kini telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Sapaan di Tukang Pentol

Kejadian bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang bersantai di pinggir jalan sambil membeli camilan pentol. Di sela aktivitasnya, TA melihat seorang pria berinisial MR (32) dan mencoba membuka percakapan singkat untuk menanyakan sebuah alamat.

Namun, respons yang diterima justru di luar dugaan. MR, yang merupakan warga Kecamatan Sebangau, mendadak naik pitam. Tanpa aba-aba, pelaku langsung melayangkan pukulan keras ke arah kepala korban sebanyak dua kali hingga korban tersungkur ke aspal.

Korban Mengalami Luka Robek dan Lebam

Akibat aksi pemukulan secara tiba-tiba tersebut, TA harus mendapatkan perawatan medis karena mengalami sejumlah luka di area kepala, antara lain:

  • Luka robek pada bagian atas pelipis sebelah kiri.

  • Luka kecil di area telinga kiri.

  • Lebam serius di bagian belakang kepala dekat telinga.

Merasa keberatan atas tindakan anarkis tersebut, korban segera melayangkan laporan resmi ke Polsek Pahandut guna menuntut keadilan.

Polisi Ringkus Pelaku di Kediamannya

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Pahandut bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

Kapolsek Pahandut, AKP Iyudi Hartanto, mengonfirmasi bahwa MR telah diamankan pada Rabu (4/2/2026) kemarin. Saat ini, tersangka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Pahandut.

“Tersangka sudah kami amankan kemarin dan kini proses penyidikan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Iyudi pada Kamis (5/2/2026).

Ancaman Hukuman Penjara

Atas tindakan gegabahnya, MR kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk aksi premanisme dan kekerasan di ruang publik. “Kami berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolsek. (oiq)

Related Articles

Back to top button