Pegadaian Tegas Tindak Korupsi: Oknum Karyawan Kredit Fiktif Dilaporkan ke Kejaksaan

KALTENG.CO-PT Pegadaian menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk tindakan fraud. Hal ini dibuktikan secara tegas dengan pengungkapan dugaan kredit fiktif yang melibatkan oknum karyawan PT Pegadaian Cabang Syariah Karina Batam berinisial R.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi kepada pihak berwajib, menegaskan keseriusan perusahaan dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
Faozan Wahyu Praptono, Deputi Bisnis Pegadaian Area Batam, menjelaskan bahwa tindakan tegas telah diambil. “Kami tentunya sangat menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap lini bisnis Pegadaian yang kami jalankan. Kami senantiasa berupaya untuk proaktif dan terus berkomitmen memberantas kasus fraud di perusahaan,” jelas Faozan.
Oknum karyawan tersebut telah dinonaktifkan, dan dugaan kasus fraud ini dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku, setelah melalui proses audit internal yang menyeluruh.
Kronologi Pengungkapan Kasus Kredit Fiktif
Kasus kredit fiktif yang diduga dilakukan oleh R terungkap setelah adanya laporan dari Pemimpin Cabang Pegadaian Syariah Karina Batam kepada Kejaksaan Negeri Batam pada Senin, 4 November 2024. Laporan ini merupakan hasil temuan pengawasan melekat (waskat) yang dilakukan oleh Pemimpin Cabang Karina.
“Pinca saat itu, Hadi Hidayat, melaksanakan waskat secara acak dan ditemukan salah satu kredit fiktif. Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui ada lebih dari 20 kredit fiktif yang dilakukan oleh R,” ungkap Fauzan. Penemuan ini menunjukkan efektivitas sistem pengawasan internal Pegadaian dalam mendeteksi dan menindak penyimpangan.
Kejaksaan Negeri Batam sendiri telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan mengantongi bukti yang cukup, hingga akhirnya menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus ini.
Komitmen Pegadaian Terhadap Integritas dan Pelayanan Optimal
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Pegadaian tidak akan berkompromi dengan tindakan yang merugikan perusahaan dan masyarakat.
Pegadaian terus berkomitmen untuk menjaga kepercayaan dan integritas dengan melaksanakan berbagai kegiatan, termasuk Deklarasi Anti Fraud, untuk menjalankan bisnis secara jujur, terbuka, dan transparan sesuai dengan prinsip GCG.
Penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memastikan bahwa Pegadaian dapat terus memberikan pelayanan optimal bagi masyarakat.
Langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi seluruh karyawan untuk selalu menjunjung tinggi etika dan integritas dalam setiap aktivitasnya. (*/tur)





