BeritaBuntokKabar Daerah

Pemdes Wajib Menyalurkan BLT-DD

BUNTOK, Kalteng.co-Tenaga ahli  pembangunan partisipatif Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa, Ria Gantino menyebutkan, setiap desa wajib menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap III kepada penerima manfaat di desanya masing-masing.

“Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156/PMK.07/2020 tentang Penggunaan Dana Desa dan Permendes Nomor 14/2020 tentang penambahan waktu bantuan langsung tunai desa,” kata Ria Gantino,  Jumat (13/11).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dikatakannya, kedua aturan tersebut merupakan payung hukum mengenai dana desa, dan terkait siap atau tidaknya, setiap desa harus siap dalam menyalurkan BLT-DD tersebut. Menurutnya, ada dua alasan bagi desa yang tidak menyalurkan BLT-DD. Pertama,  dana tidak tersedia dan kedua ada musyawarah desa yang nenyatakan bahwa tidak ada penerima manfaat pada suatu desa yang memenuhi syarat.

“Kalau dua alasan tersebut tidak terpenuhi, setiap desa wajib menyalurkan BLT-DD di desanya masing-masing sebesar Rp 300 ribu per kepala keluarga penerima manfaat dalam setiap bulannya hingga Oktober 2020,” jelasnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sementara Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Program Pembangunan dan Pemberdayaan Desa, Hartajaya mengatakan, sesuai dari kegiatan rapat koordinasi yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu,  pihaknya telah menyampaikan regulasi-regulasi dari pusat maupun daerah terkait dengan DD.

“Saat rapat koordinasi, kita menyampaikan terkait apa saja yang harus dilakukan yang disesuaikan dengan kondisi di desanya masing-masing, termasuk juga terkait penyaluran BLT-DD,” terangnya.

Diakuinya,  bahwa permasalahan-permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan DD sudah pasti ada. Namun, kata dia,  pihaknya selaku pendamping desa tentunya tetap  memberikan solusi-solusi.

“Solusi yang kita berikan bertujuan untuk mengantisipasi terkait apabila ada permasalahan yang dihadapi masing-masing desa dalam mekanisme pelaksanaannya,” pungkasnya. (ner/uni)

Related Articles

Back to top button