Pelayanan Bantuan Rumah Ibadah di Bartim Terapkan Prokes

TAMIANG LAYANG,kalteng.co – Pelayanan terhadap proses pencairan bantuan operasional rumah ibadah di Kabupaten Barito Timur menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pemohon dari masing-masing pengurus dipanggil bergantian sesuai jadwal yang ditetapkan, Rabu (21/7).
Sekretatis Daerah (Sekda) Bartim Panahan Moetar menyebutkan, pengaturan terhadap pelayanan pencairan bantuan operasional rumah ibadah tersebut untuk menghindari kerumunan karena pandemi Covid- 19. Menurutnya, sekda melalui bagian kesra telah menjadwalkan selama tiga hari ke depan untuk mengelompokkan setiap kecamatan. “Dimulai hari ini ada empat kecamatan dengan hanya 212 orang pengurus rumah ibadah yang dipanggil,” sebut kata, kemarin.
Orang nomor satu di jajaran ASN Pemkab Bartim tersebut menambahkan, tahapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pencairan bantuan operasional rumah ibadah tersebut hendaknya bisa segera diselesaikan. Dengan dana tersebut bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai keperluan.
Pemerintah daerah juga mengingatkan, setelah bantuan dana diterima para pengurus rumah ibadah segera melaporkan pertanggungjawabannya. Untuk menghindari ketidaksiapan daerah ketika dilakukan pemeriksaan dari BPK. “Mudahan dipergunakan maksimal dan laporan pertanggungjawaban bisa segera diselesaikan agar kembali dialokasikan,” harap sekda. (log/ens)




