
KPK Era Firli Bahuri Justru Menghancurkan
Adapun pembinaan itu bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Kini terdapat 57 pegawai KPK yang masih memperjuangkan hak-haknya. Hal itu imbas dari asesmen TWK yang merupakan syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Situasi itu membuat Novel Baswedan miris. Dia merasa miris terhadap sikap pimpinan KPK era Firli Bahuri yang justru menghancurkan lembaga antirasuah dari dalam.
Menurut Novel, ada dari berbagai kebijakan KPK yang kemudian membuat kontroversi, seperti Peraturan Pimpinan (Perpim) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perjalanan Dinasi di Lingkungan KPK.
Perpim itu mengatur perjalanan dinas bisa di biayai oleh penyelenggara, hal ini di khawatirkan melegalkan praktik suap maupun gratifikasi di KPK.
“Miris memang, justru Pimpinan sendiri yang mau hancurkan KPK, dengan sejumlah perbuatan nekat dan persekongkolan penyingkiran 75 pegawai,” sesal Novel.(tur)




