BeritaHukum Dan KriminalKALTENGPalangka Raya

Pembunuh Ustadzah Disebut Anak Mantan Perwira Polri di Sampit, Masukan Anak ke Ponpes Karena Tidak Sanggup Mendidik

Tampak wajah STN penuh dengan luka bacokan senjata tajam. Bekas luka lebar terbuka dengan jelas menyilang dari pelipis atas kepala bagian kiri hingga ke bawah, dan di bagian leher depan korban juga tampak bekas luka gorokan.

Seperti diberitakan, berdasarkan hasil penyidikan resmi di kepolisian bahwa  motif dari remaja berinisial FA (13) itu hingga nekat menghabisi nyawa ustadzahnya STN (35) ini didasari dendam atas sanksi-sanksi yang diberikan korban kepada pelaku selama ini.

https://kalteng.co

Aksi pembunuhan itu sendiri dilakukan oleh pelaku tepat di hadapan empat anaknya yang masih kecil, masing-masing berusia 9 tahun, 5 tahun, 3 tahun, dan 45 hari. Sementara suami korban sedang pergi ke Madura, Jawa Timur.

Akibat kejadian itu, korban mengalami beberapa luka di wajah, luka di leher, dada dan sekitar lengan kanan dan kiri. Untuk barang bukti sudah diamankan, berupa sajam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan, meskipun usia pelaku baru 13 tahun, kepolisian tetap mengikuti aturan hukum yang berlaku, di mana penahanan tidak dapat dilakukan terhadap anak di bawah usia 14 tahun.

“Namun, pelaku diwajibkan melaporkan diri ke Polresta Palangka Raya. Proses penyidikan kasus ini masih berjalan, kami tentunya akan terus mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” katanya, Jumat (17/5/2024),

Sambung perwira polisi dengan tiga melati emas di pundaknya itu, jika pihaknya telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Hasilnya kejiwaannya normal.

“Sejauh ini belum ada indikasi bahwa kejadian ini direncanakan. Sampai dengan saat ini karena spontanitas akibat dendam yang dialami pelaku,” pungkasnya. (oiq/*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button