PALANGKA RAYA, kalteng.co-Pembahasan pemekaran Provinsi Kotawaringin sudah sampai di tingkat DPRD Kalteng. Tiga hari lalu, kalangan legislatif ini telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan presidium pemekaran Provinsi Kotawaringin. Agendanya yakni penyampaian studi naskah akademik untuk pemekaran provinsi yang mencakup lima kabupaten di wilayah barat Kalteng ini. Banyak masukan dari wakil rakyat, tapi secara keseluruhan mendukung rencana pemekaran yang sudah digagas sejak tahun 2000 itu.
Ketua Presidium Pemekaran Provinsi Kotawaringin Raya Rahmat Nasution Hamka mengatakan, masukan yang diberikan oleh DPRD terkait data statistik pendapatan asli daerah (PAD) dan lainnya memang secara teknis berupa angka.
“Yang paling penting dari naskah kajian tersebut, antara provinsi induk dan provinsi pemekaran sama-sama mempunyai hasil analisis kesimpulan agar dapat berkembang dan maju bersama-sama,” terang Rahmat Nasution Hamka kepada Kalteng Pos, Sabtu (16/1).
“Sehingga tidak ada kesimpulan bahwa jika ditinggalkan, maka akan merugikan dan lain-lain. Namun tetap meningkatkan sinergitas dan memberi peluang untuk kedua provinsi agar nantinya dapat mencapai kemajuan daerah,” tambah mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 ini.
Untuk perbaikan, tambah Hamka, diberi waktu satu minggu. Kemudian sesegera mungkin disampaikan kembali guna memenuhi poin-poin yang diminta DPRD.
“DPRD Kalteng akan melakukan pendalaman dan memberi masukan-masukan untuk perbaikan terkait studi tersebut sebelum dibawa ke pemerintah pusat,” kata politikus PDIP ini.
Mantan anggota DPRD Kalteng ini mengungkapkan, pihaknya mempercayakan sepenuhnya mekanisme yang berjalan di DPRD bersama pihak pemerintah daerah. Pihaknya meyakini bahwa gubernur dan DPRD akan memproses hal ini lebih cepat. Tahapan yang ada masih normatif dan administratif, sehingga akan berujung pada kajian pemerintah pusat nanti.
Perlu dipahami secara baik, arif, dan bijaksana oleh semua stakeholder dan elemen masyarakat Kalteng. Dinamika yang terjadi saat ini sangat wajar, selama berada dalam koridor bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan sesuai undang-undang (UU) yang berlaku.
“Kami imbau agar jangan sampai ada provokasi yang mengatasnamakan suku, agama, golongan, dan lainnya. Kami tegaskan bahwa kami adalah bagian dari Kalteng dan merupakan suku Dayak, sehingga tidak terjadi monopoli,” tegasnya.
Tujuan utama pemekaran provinsi ini, tuturnya, adalah untuk membangun kesejahteraan bersama. Jika ada pihak tertentu yang ingin melakukan dialog, pihaknya siap dan menerima dengan tangan terbuka.
“Selain itu rencana pemekaran ini akan memberikan peluang kepada kabupaten/kota dan provinsi induk meringankan dan mengurangi beban anggaran dan lainnya,” sebutnya.
Hingga saat ini softcopy naskah akademik masih terus diperbaiki. Karena itu belum dapat diedarkan kepada publik.
Meski demikian, secara hukum sudah dapat diambil kesimpulan bahwa antara provinsi induk dan provinsi pemekaran akan saling menguntungkan dan mendorong kemajuan satu sama lain. Tidak ada pihak yang dirugikan.
Selain itu, lanjutnya, pemerintah pusat tidak mungkin menyetujui usulan pemekaran jika provinsi induk yang ditinggalkan bakal mendapatkan kesulitan dan lainnya. Sebuah pemekaran pun harus melewati sejumlah tahapan pengujian.
Sementara itu, dalam RDP yang dialaksanakan Jumat (15/1) lalu, Wakil Ketua Fraksi Golkar Siti Nafsiah menyebut, anggota DPRD Kalteng menerima kedatangan tim presidium daerah persiapan Provinsi Kotawaringin. Memang, yang menjadi leading sektor hal ini yakni Komisi I yang membidangi pemerintahan, tetapi pada RDP itu diperluas hingga pimpinan fraksi pendukung DPRD Kalteng.
“Hari ini kami mendengarkan presentasi yang kedua dari tim presidium. Pertama secara internal sudah disampaikan kepada Komisi I, dan presentasi kali ini mengundang pimpinan fraksi,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (15/1).
Diungkapkannya, dalam RDP itu para fraksi menyampaikan padangannya dan perbaikan atas penyampaian dari tim presidium, agar pada saatnya nanti ketika dibawa ke tingkat pusat sudah ada data lengkap dan akurat sekaligus referensi tim presidium.
“Terhadap saran dan perbaikan, kami memberikan waktu satu minggu, seperti analisis terkait keadaan provinsi induk yang ditinggalkan ke depan seperti apa,” ungkapnya kepada Kalteng Pos.
Dalam RDP itu tadi tidak ada penolakan dari para fraksi, meskipun pengambilan keputusan nanti diselenggarakan pada forum tersendiri, baik keputusan menolak atau menerima. Sementara fraksi gabungan akan membawa hal ini dalam rapat fraksi gabungan.
“Fraksi gabungan kan terdiri dari beberapa partai dan akan membawa hal ini pada forum mereka. Partai Golkar memang mendukung rencana ini. Dalam RDP kali ini tidak ada penolakan, secara umum semuanya mendukung,” jelasnya.
Selanjutnya, apabila sudah diambil keputusan oleh para fraksi, maka dibuat keputusan bersama antara pemerintah (dalam hal ini gubernur) dengan pihak legislatif (DPRD). Jika telah ada kesepakatan, maka urusan tingkat provinsi bisa dikatakan selesai. Dan langkah selanjutnya yakni ke pemerintah pusat.
“Namun untuk paripurna sendiri masih belum diketahui kapan akan dilaksanakan, harapannya setelah RDP dan perbaikan, dapat dilakukan paripurna. Meskipun saat ini belum terjadwal pada masa sidang, tetapi dapat saja jadwal sidang itu direvisi dan diagendakan berkenaan paripurna ini,” pungkasnya. (nue/abw/ce/ala)