BeritaUtama

Pemerintah Inisiasi Pembentukan Rekening Penampung Uang Umrah

Dana calon jemaah yang disetor ke rekening penampung itu digunakan untuk beberapa keperluan penyelenggaraan umrah. Seperti transportasi, akomodasi, konsumsi, perlindungan, dan bimbingan ibadah umrah. Keperluan perlindungan termasuk untuk perlindungan jiwa, bebas dari penelantaran, serta jaminan kepulangan dan keberangkatan.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Oman Fathurohman mengatakan, tujuan pembuatan rekening dana penampung biaya umrah itu untuk memberikan perlindungan terhadap jemaah. Di dalam RPP juga disebutkan bahwa travel wajib memberangkatkan umrah maksimal tiga bulan setelah jemaah menyetor uang ke rekening penampung.

“Uang umrah sama sekali tidak masuk ke Kemenag. (Uangnya, red) tetap di rekening penampungan PPIU (penyelenggara perjalanan ibadah umrah, red),” jelasnya kemarin (26/1). Dia menambahkan, travel umrah wajib melaporkan ke Kemenag data jemaah pendaftarnya.

Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button