
Sebab pemerintah tetap berkewajiban melakukan pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah.Oman juga mengatakan, meskipun ada sistem rekening penampung dana umrah, Kemenag tidak menetapkan nomor prosi layaknya pendaftaran haji. Dia menegaskan, Kemenag tidak mengurusi pelaksanaan umrah.
Pelaksanaan umrah dijalankan oleh travel atau PPIU.Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi berharap sistem di bank tempat rekening dana umrah bisa terhubung dengan sistem di travel. Sehingga tidak perlu input dua kali. Dia menegaskan, minimal dana yang disetor jemaah ke rekening penampung tersebut Rp500 ribu.Sisa biaya umrah tetap diserahkan ke travel untuk mengurus beragam keperluan. Seperti booking tiket pesawat, sewa hotel, order katering, dan layanan umrah lainnya.Syam menyebut, di dalam regulasi tersebut pemerintah tidak ingin kejadian seperti First Travel terulang.
Travel wajib memberangkatkan jemaah umrahnya maksimal tiga bulan setelah mendaftar. Sehingga travel tidak bisa lagi menggunakan sistem ponzi atau sejenisnya. Syam mengatakan, travel umrah di bawah bendera Sapuhi siap memberangkatkan umrah sesuai perjanjian atau kontrak. “Karena kami tidak ada yang pakai sistem MLM atau ponzi,” tuturnya. (wan/jpg/ce/ala)



