Berita

Pemerkosa 21 Santriwati Pantas Dituntut Hukum Mati, Jika Lolos Dikebiri

KALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tuntutan mati terhadap Herry Wirawan terdakwa kasus pemerkosaan 21 santriwati di Madani Boarding School Bandung. Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru ini, juga dituntut hukuman kebiri hingga penyitaan aset. Tuntutan itu diajukan karena jaksa menganggap perbuatan Herry masuk kategori kejahatan luar biasa.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (11/1/2022).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Asep N. Mulyana bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU). Herry pun dihadirkan langsung untuk mendengarkan tuntutan.

Kekerasan Seksual Di Lakukan
Kepada Anak-Anak Didik

Dikonfirmasi Radar Bandung setelah sidang, Asep mengatakan bahwa surat tuntutan (requisitoir) yang sudah disiapkan setebal 300 halaman. Beberapa poin yang disampaikan adalah kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan yang sangat serius.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sebab, kekerasan seksual dilakukan kepada anak-anak didik di bawah umur yang berada dalam kondisi tak berdaya. ”Bukan hanya membahayakan kesehatan fisik, tetapi juga berpotensi menularkan penyakit HIV, kanker serviks. Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh pada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” kata dia.

Selain itu, kekerasan seksual tersebut dilakukan Herry dengan terus-menerus dan sistematis. Salah satu yang menjadi alasan pemberat tuntutan, lanjut dia, terdakwa menggunakan simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi dalam mewujudkan niat jahatnya.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button