Pemkab Barito Utara Targetkan Konstruksi Pelebaran Lima Ruas Jalan Dimulai pada 2027

MUARA TEWEH, Kalteng.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara menargetkan pekerjaan konstruksi pelebaran lima ruas jalan strategis di Kota Muara Teweh mulai dilaksanakan pada 2027, setelah seluruh proses pengadaan tanah diselesaikan pada tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Barito Utara H. Shalahuddin ST MT saat menghadiri konsultasi publik pengadaan tanah untuk proyek pelebaran jalan yang digelar di Aula Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (2/7).
Menurut Shalahuddin, penyelesaian administrasi pengadaan tanah menjadi prioritas utama agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan.”Prioritas pada 2026 adalah menyelesaikan seluruh proses pengadaan tanah. Setelah itu, pada 2027 akan dilaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan,” ujarnya.
Proyek pelebaran akan mencakup lima ruas jalan utama, yakni Jalan Yetro Sinseng, Jalan Tumenggung Surapati, Jalan Pramuka, Jalan Sudirman, dan Jalan Katamso. Kelima ruas tersebut dipilih berdasarkan hasil kajian teknis karena kapasitas jalan dinilai sudah tidak lagi mampu mengimbangi pertumbuhan jumlah kendaraan dan aktivitas masyarakat.
Bupati menegaskan, pelebaran jalan merupakan investasi jangka panjang yang bertujuan meningkatkan kualitas infrastruktur, memperlancar mobilitas masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung program tersebut agar seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi pembangunan Kota Muara Teweh.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Barito Utara, Junaidi, menjelaskan pemerintah telah menyiapkan anggaran ganti kerugian pengadaan tanah untuk dua ruas jalan pertama dengan estimasi mencapai sekitar Rp40,799 miliar.
Rinciannya, pengadaan tanah di Jalan Yetro Sinseng diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp36,44 miliar, sedangkan Jalan Tumenggung Surapati sekitar Rp4,36 miliar. Nilai ganti kerugian nantinya akan ditetapkan oleh Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen dengan mempertimbangkan nilai tanah, bangunan, tanaman, serta kerugian nonfisik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah memastikan seluruh proses pengadaan tanah akan dilaksanakan secara terbuka, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak. Berdasarkan data sementara, pelebaran Jalan Yetro Sinseng akan berdampak pada 39 bangunan permanen dan semi permanen. Sementara di Jalan Tumenggung Surapati terdapat 12 bangunan yang terdampak, terdiri atas enam bangunan terdampak langsung dan enam bangunan terdampak sebagian.
Melalui program ini, Pemkab Barito Utara berharap kapasitas jaringan jalan di Kota Muara Teweh semakin meningkat, arus lalu lintas menjadi lebih lancar, keselamatan pengguna jalan lebih terjamin, serta konektivitas antara kawasan pemerintahan, perdagangan, pendidikan, dan permukiman semakin baik. “Pembangunan infrastruktur ini diharapkan mampu menjadikan Kota Muara Teweh semakin maju serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah di masa mendatang,” tutup Shalahuddin.(aza)



