Pemkab Mura Uji Publik Raperda Cadangan Pangan
Perlu Inovasi Dan Kreatifitas Untuk Mencari Solusi Penaganan Pangan
“Sebagiamana kita ketahui kebutuhan di Daerah masih bergantung dari pasokan dari luar Daerah Kabupaten Murung Raya, seperti beras, kedelai, bawang merah, minyak goreng, daging ayam, daging sapi, telur, gula, ikan serta beberapa komoditas pangan lainnya,” ucap Rejikinoor.
Maka dari itu Wakil Bupati mengatakan, dengan memperhatikan kondisi pangan di Daerah Kabupaten Murung Raya tersebut di sebutkannya perlu inovasi dan kreatifitas untuk mencari solusi penaganan pangan di Kabupaten Murung Raya ini, terutama kerjasama lintas sektor antar Instansi teknis terkait.
Terkait dengan peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2015, telah di keluarkan kembali peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah yang di tetapkan pada tanggal 24 oktober 2022.
Yang perlu mendapat perhatian dari peraturan Presiden tersebut adalah pada ketentuan peralihan dalam bab 6 pasal 16 ayat (1) yang pada intinya menjelaskan tentang penugasan kepada Perum Bulog.
Yang di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 48 tahun 2016. Yaitu dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional yang telah di ubah dengan peraturan Presiden Nomor 20 tahun 2017. Tentang penugasan kepada Perum Bulog dalam rangka Ketahanan Pangan Nasional ini hanya berlaku sampai akhir tahun 2022.
“Jadi selanjutnya urusan di bidang pangan akan di tangani oleh Lembaga Pemerintah. Yang di tetapkan melalui peraturan Presiden RI Nomor 66 tahun 2021. Tentang badan pangan Nasional Untuk mengakomodir penyelenggaraan cadangan pangan,” ungkap Rejikinoor.