Pemkab Mura Uji Publik Raperda Cadangan Pangan

Cadangan Pangan Dalam Bentuk Peraturan Daerah Masih Belum Dimiliki
Lanjutnya. Ia juga menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya sangat memerlukan sebuah produk hukum. Berupa Peraturan Daerah yang di jadikan acuan pelaksanaan teknis tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah dan jumlah cadangan beras.
“Mengingat saat ini. Produk hukum yang terkait tentang penyelenggaraan cadangan pangan dalam bentuk peraturan Daerah masih belum di miliki,” ucap Rejikinoor.

Di akhir Kalimatnya. Mewakili Pemerintah Kabupaten Murung Raya Rejikinoor berharap melalui Rencangan Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya. Tentang penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras.
Yang akan di ujipublikkan dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang benar-benar dapat mengakomodir kepentingan Daerah. Terlebih khusus untuk Kabupaten Murung Raya dalam penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras bagi masyarakat.
Hadir dalam kesempatan tersebut. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah yang di wakili Kepala Bidang Hukum Agustina Dayaleluni dan jajarannya. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Murung Raya Yulianus, Kepala Dinas Sosial Murung Raya Rusine, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Murung Raya Donald. Perwakilan Camat se-Kabupaten Murung Raya serta undangan terkait lainnya. (USW/RK1)



