BeritaDPRD KOTA PALANGKA RAYA

DPRD Palangka Raya Desak Perwali Pajak Videotron Segera Rampung, Optimalkan PAD dari Reklame Digital

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya mendorong Pemerintah Kota (Pemko) segera menyelesaikan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan pajak reklame digital atau videotron. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor reklame berbasis digital yang terus berkembang.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, mengatakan keberadaan regulasi turunan menjadi kunci agar implementasi peraturan daerah (Perda) tentang pajak reklame dapat berjalan efektif dan memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah. “Keberadaan regulasi turunan sangat penting agar pelaksanaan perda yang telah disahkan dapat berjalan efektif. Tanpa aturan teknis yang jelas, potensi penerimaan daerah dari sektor reklame digital dikhawatirkan tidak dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.

Subandi menjelaskan, potensi pendapatan dari videotron dan reklame digital di Kota Palangka Raya masih belum tergarap secara optimal karena regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaannya belum rampung. Menurutnya, Perda telah tersedia, namun masih membutuhkan Perwali sebagai pedoman operasional, termasuk pengaturan mekanisme pemungutan pajak serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.

Politisi Partai Golkar itu menilai perkembangan media promosi digital telah membuka peluang baru bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD. Karena itu, seluruh aspek pendukung harus dipersiapkan secara matang agar potensi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal.

“Perwali tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan pajak, tetapi juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha yang memanfaatkan videotron sebagai media promosi,” katanya.

Selain penyelesaian regulasi, Subandi juga menyoroti pentingnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Ia mencontohkan pengelolaan retribusi kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang berkaitan erat dengan proses perizinan reklame di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Menurutnya, kurangnya sinkronisasi antarinstansi berpotensi menyebabkan sejumlah penerimaan daerah tidak tercatat secara maksimal. “Tanpa koordinasi yang baik, potensi penerimaan daerah berisiko tidak tercatat atau bahkan terlewat. Salah satu langkah yang harus dilakukan adalah memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antar-OPD,” tegasnya.

Berdasarkan hasil evaluasi DPRD, Subandi mengungkapkan masih terdapat tujuh OPD yang belum mampu memenuhi target PAD pada tahun anggaran 2025.

Meski demikian, ia menilai setiap perangkat daerah memiliki tantangan yang berbeda, sehingga penyelesaiannya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Beberapa OPD dinilai masih perlu menggali potensi pendapatan baru, sementara yang lain terkendala belum lengkapnya regulasi maupun keterbatasan anggaran untuk mendukung peningkatan pelayanan dan optimalisasi penerimaan daerah.

Karena itu, DPRD meminta pemerintah kota melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai kendala yang menghambat pencapaian target PAD sehingga langkah perbaikan dapat dilakukan secara tepat sasaran. Di sisi lain, DPRD Kota Palangka Raya memberikan apresiasi kepada delapan OPD yang berhasil mencapai bahkan melampaui target PAD tahun 2025.

Menurut Subandi, keberhasilan tersebut menunjukkan bahwa target pendapatan daerah dapat dicapai apabila didukung perencanaan yang baik, inovasi pelayanan, serta tata kelola yang efektif. “OPD yang berhasil melampaui target tentu patut diapresiasi. Ke depan, pemerintah daerah perlu memberikan dukungan agar kinerja mereka dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan,” pungkasnya.

Dengan penyelesaian Perwali pajak videotron dan penguatan koordinasi antar-OPD, DPRD berharap potensi pendapatan dari sektor reklame digital dapat dimaksimalkan untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Palangka Raya.(aza)

Related Articles

Back to top button