BeritaEKSEKUTIFPEMKO PALANGKA RAYA

Pemko Palangka Raya Terbitkan Surat Edaran Jam Operasional Hiburan dan Kuliner Selama Ramadan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/1/2026 tentang pengaturan operasional usaha hiburan, kafe, coffee shop, restoran/rumah makan, warung, dan kedai selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 H/2026 M. Kebijakan ini untuk menjaga kekhusyukan ibadah puasa serta ketertiban umum sesuai Perda Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, Fairid menegaskan penutupan karaoke, biliar, dan tempat hiburan sejenis pada hari pertama Ramadan serta H-3 hingga H+2 Idulfitri.

“Beberapa jenis kegiatan hiburan seperti karaoke, permainan billyard, dan tempat hiburan sejenisnya wajib ditutup pada satu hari di awal bulan Ramadan, serta tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri (H-3) sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri (H+2),” ujar Fairid.

Selama Ramadan, diskotik dan klub malam/bar dilarang beroperasi. Seluruh usaha hiburan, kafe, restoran, hingga warung makan juga dilarang menjual minuman beralkohol.

Jam operasional tempat hiburan dibatasi pukul 21.00–00.00 WIB, sementara permainan ketangkasan pukul 08.00–17.00 WIB dan kembali dibuka pukul 21.00–00.00 WIB atau sesuai ketentuan tambahan yang ditetapkan berdasarkan jenis usaha dan kondisi masyarakat.

Selain itu, masyarakat dilarang memperjualbelikan serta membunyikan petasan, meriam bambu, dan kembang api. Kegiatan hiburan yang menghadirkan massa besar wajib berkoordinasi dengan Pemko Palangka Raya.

“Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024. Sanksi yang dapat diberikan mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana berupa kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,” pungkasnya.(bam)

Related Articles

Back to top button