BeritaEKSEKUTIFPEMKO PALANGKA RAYA

Pemkot Palangka Raya Terbitkan SE Pengelolaan Wisata Saat Libur Lebaran 1447 H

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya mengeluarkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan wisata di berbagai destinasi selama libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran bernomor 500.13/0492/DPKKO-Par/2026 tersebut di terbitkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya kunjungan wisatawan saat libur Lebaran, sekaligus untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di seluruh objek wisata di Kota Palangka Raya.

Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Palangka Raya, Iin Hendrayati Idris, mengatakan surat edaran ini di tujukan kepada seluruh pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata agar mematuhi standar operasional yang berlaku.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengelola destinasi dan pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan standar operasional prosedur (SOP) serta standar keselamatan wisata,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelola destinasi wisata juga di minta menyediakan fasilitas pendukung yang memadai, seperti area parkir, tempat sampah, hingga informasi wisata yang jelas bagi pengunjung. Hal ini penting untuk meningkatkan kenyamanan wisatawan selama berada di lokasi.

Selain itu, aspek daya dukung dan daya tampung destinasi juga menjadi perhatian. Pengelola diminta mengatur jumlah pengunjung guna mencegah kepadatan yang berpotensi mengganggu kenyamanan maupun keselamatan.

Pemerintah Kota Turut Mengingatkan Pelaku Usaha Agar Tidak Menaikkan Harga

“Pengelola harus memperhatikan kapasitas destinasi agar tidak terjadi penumpukan pengunjung,” tegas Iin. Tidak hanya itu, pelaku usaha wisata juga di wajibkan menjaga keamanan, ketertiban, serta kebersihan lingkungan. Pemeriksaan kelayakan wahana dan perawatan fasilitas usaha secara berkala juga menjadi bagian penting yang harus di lakukan.

Iin juga menekankan pentingnya mitigasi terhadap potensi bencana, baik alam maupun non-alam, termasuk mengantisipasi cuaca ekstrem. Koordinasi dengan pihak terkait pun di nilai perlu untuk menjamin keselamatan wisatawan.

Dalam surat edaran tersebut, pemerintah kota turut mengingatkan pelaku usaha agar tidak menaikkan harga layanan di luar tarif normal selama masa libur Lebaran.

Di sisi lain, pelaku usaha wisata juga di dorong untuk menjalin kerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan operasional wisata.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Palangka Raya berharap kegiatan wisata selama libur Idulfitri dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan pengalaman yang nyaman serta menyenangkan bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung. (bam)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button