BeritaKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penanganan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

KALTENG.COOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Republik Indonesia (RI) memperkuat sinergi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah ini di lakukan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di tengah semakin kompleksnya kejahatan keuangan.

PKS tentang Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan tersebut di tandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana, di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Penandatanganan PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas perjanjian kerja sama sebelumnya yang di tetapkan pada 12 Januari 2024. Pembaruan di lakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang membawa perubahan mendasar terhadap mekanisme penanganan perkara pidana.

Dalam sambutannya, Mirza Adityaswara menegaskan pentingnya sinergi antara OJK dan Kejaksaan RI dalam penegakan hukum tindak pidana di sektor jasa keuangan. Menurutnya, PKS ini di harapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih solid, khususnya dalam proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan.

“PKS ini di harapkan mampu memperkuat kerja sama, terutama dalam bisnis proses penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK, seiring dengan adanya pembaruan KUHP dan KUHAP,” ujar Mirza.

Mirza juga menambahkan, mandat yang di berikan kepada OJK melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penyidikan tidak dapat berjalan optimal tanpa kolaborasi yang kuat dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan RI.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Asep Nana Mulyana, memaknai penandatanganan PKS sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga.

“Dengan adanya PKS ini, semakin mempertegas dan memperkuat komitmen kita bersama untuk menyukseskan penanganan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan,” ungkap Asep.

135 Perkara Telah Memperoleh Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Asep menekankan bahwa kerja sama antarlembaga menjadi semakin penting di tengah perkembangan kejahatan keuangan yang kian kompleks, terutama di era digital dengan berbagai modus operandi baru, termasuk yang berkaitan dengan aset kripto.

Sebagai informasi, selama periode 2017 hingga 2025, koordinasi antara OJK dan Kejaksaan RI menunjukkan kinerja yang konsisten dan efektif. Tercatat sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah di nyatakan lengkap (P-21), terdiri atas 140 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, dan 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB). Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Khusus pada tahun 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas, yang terdiri dari 27 perkara perbankan, 4 perkara pasar modal, dan 6 perkara IKNB.

Pembaruan kerja sama ini bertujuan memastikan pelaksanaan tugas dan kewenangan penyidikan oleh OJK serta penuntutan oleh Kejaksaan RI dapat berjalan optimal dan selaras dengan ketentuan hukum acara pidana yang baru.

Ruang lingkup PKS meliputi penguatan koordinasi penanganan dan penyelesaian perkara sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Kerja sama ini juga mencakup penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi, termasuk pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi untuk meningkatkan kapasitas para pihak.

Melalui PKS ini, OJK dan Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan komitmen bersama dalam mendukung penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang sinergis, akuntabel, dan berkeadilan. (mur)

Related Articles

Back to top button