Pemprov Kalteng Dorong Revitalisasi Bahasa Daerah Lewat Rakor di BPMP

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah terus mendorong pelestarian bahasa daerah sebagai bagian dari warisan budaya bangsa. Hal itu di tegaskan Pelaksana Harian (Plh) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Kalteng, Maskur, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Tahapan Revitalisasi Bahasa Daerah di Aula Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kalteng, Senin (5/5/2025).
Membacakan sambutan Plt Sekda, Maskur menyampaikan bahwa bahasa daerah merupakan cermin sejarah, nilai-nilai luhur, dan jati diri masyarakat. Namun, keberadaan bahasa daerah kini mulai tergerus oleh arus modernisasi dan perubahan sosial. “Revitalisasi bahasa daerah menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan dan keberdayaan bahasa kita,” tegasnya.
Maskur menjelaskan, Provinsi Kalteng memiliki puluhan bahasa serta ratusan di alek dan subdialek, yang di gunakan oleh lebih dari 2,7 juta penduduk di 13 kabupaten dan satu kota.
“Tanggung jawab pelestarian bahasa dan sastra daerah sejatinya berada di pundak pemerintah daerah. Forum ini di harapkan mampu merumuskan langkah-langkah strategis dan konkret, mulai dari penyusunan kebijakan, program pendidikan, hingga penggunaan bahasa daerah dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat,” ujarnya.
Bahasa-bahasa Ini Adalah Peninggalan Berharga Dari Para Pendahulu Kita
Ia menambahkan, selain mengembalikan bahasa daerah ke ranah yang semestinya, promosi kepada generasi muda juga menjadi prioritas utama dalam program revitalisasi.
Tahun ini, lanjut Maskur, terdapat penambahan dua bahasa yang masuk dalam program revitalisasi, yakni Bahasa Melayu Dialek Sukamara dan Bahasa Tawoyan. Sementara sejumlah bahasa yang sudah di revitalisasi tahun lalu akan kembali di perkuat, seperti Bahasa Dayak Ngaju, Maanyan, Ot Danum, Melayu Dialek Kotawaringin, Dayak Siang, Bakumpai, Katingan, dan Sampit.
“Penambahan bahasa baru ini bertujuan memperluas jangkauan dan memperkaya keragaman sasaran program. Kita ingin budaya dan bahasa kita tidak hanya bertahan, tetapi juga semakin kuat dan bermanfaat bagi generasi mendatang,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Provinsi Kalteng, Sukardi Gau, menekankan pentingnya memaknai bahasa daerah sebagai bagian dari warisan peradaban leluhur.
“Bahasa-bahasa ini adalah peninggalan berharga dari para pendahulu kita. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab, sesuai amanat Undang-Undang, untuk menjaga dan menghidupkannya kembali,” ucapnya. Sukardi menambahkan, program revitalisasi ini merupakan bentuk dorongan dan fasilitasi kepada pemerintah daerah agar semakin aktif dalam menjaga eksistensi bahasa daerah di tengah tantangan zaman. (pra)
EDITOR : TOPAN



