Pemprov Kalteng Terapkan Skema Kerja WFH-WFO untuk ASN, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mulai memberlakukan sistem kerja campuran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan mengombinasikan metode Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas kinerja tanpa mengabaikan kualitas pelayanan publik.
Penerapan skema tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026, yang merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar memberikan kelonggaran bagi ASN, tetapi juga menjadi upaya menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kondisi sosial di tengah masyarakat.
“Pengaturan ini bertujuan agar ASN tetap dapat bekerja secara optimal dan bertanggung jawab, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara tugas kedinasan dan kondisi sosial kemasyarakatan,” ujarnya, Sabtu (4/4/2026).
Dalam implementasinya, ASN diperbolehkan menjalankan WFH dengan sejumlah ketentuan, di antaranya pekerjaan dapat dilakukan secara daring, tidak memerlukan peralatan khusus, serta tidak bergantung pada interaksi tatap muka secara intensif.
Meski demikian, perangkat daerah yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Ketentuan ini berlaku bagi sektor-sektor vital seperti layanan kesehatan, pendidikan, kebencanaan, hingga pelayanan perizinan.
Selain itu, pejabat struktural juga tetap melaksanakan tugas secara WFO guna memastikan proses koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan efektif. Adapun pola kerja yang diterapkan mengikuti sistem lima hari kerja, dengan komposisi empat hari WFO dan satu hari WFH setiap hari Jumat, dengan total jam kerja mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menekankan, fleksibilitas kerja ini tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja. Oleh karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta mengatur pembagian tugas secara disiplin agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa adanya penurunan kualitas layanan. (pra)



