RAPAT TBS : Suasana saat Rapat Penetapan Harga TBS. FOTO ISTPALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Rabu (19/3/2025), di Aula Dinas Perkebunan Kalteng. Rapat ini bertujuan untuk menentukan harga TBS produksi pekebun serta menghitung Indeks K untuk periode I bulan Maret 2025. Kepala Dinas Perkebunan Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, melalui Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Achmad Sugianor, menyampaikan bahwa penetapan harga TBS di lakukan dua kali dalam sebulan.
“Periode pertama untuk menghitung harga dan Indeks K, sedangkan periode kedua hanya untuk penyesuaian harga,” jelasnya. Achmad Sugianor menjelaskan bahwa perhitungan harga di dasarkan pada laporan realisasi penjualan dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS). Saat ini, 26 PKS telah menyampaikan datanya, meskipun jumlah ini masih di bawah target. “Sesuai aturan baru dalam Permentan Nomor 13 Tahun 2024, semua PKS wajib menyerahkan data penjualan tanpa pengecualian,” tambahnya.
Untuk memastikan transparansi, pemerintah daerah sedang menyusun Surat Keputusan (SK) Gubernur yang mewajibkan seluruh PKS bermitra untuk melaporkan data mereka. Berdasarkan data penjualan Crude Palm Oil (CPO) dan Inti Sawit (PK) dari tanggal 1 hingga 15 Maret 2025, di tetapkan harga sebagai berikut:
1. Harga CPO: Rp14.879,16/kg
2. Harga Inti Sawit (PK): Rp11.356,13/kg
3. Indeks K: 91,44%
Sedangkan harga TBS sawit pekebun mitra berdasarkan umur tanaman:
1. Umur 3 tahun: Rp2.572,12/kg
2. Umur 4 tahun: Rp2.807,59/kg
3. Umur 5 tahun: Rp3.033,69/kg
4. Umur 6 tahun: Rp3.122,01/kg
5. Umur 7 tahun: Rp3.184,49/kg
6. Umur 8 tahun: Rp3.324,76/kg
7. Umur 9 tahun: Rp3.412,76/kg
8. Umur 10–20 tahun: Rp3.517,87/kg
Rapat ini di hadiri oleh perwakilan Biro Perekonomian Setda Kalteng, GAPKI Kalteng, Tim Pokja Penetapan Harga TBS, dinas perkebunan kabupaten/kota, perusahaan mitra, serta organisasi petani sawit. Di harapkan, penetapan harga ini memberikan kepastian bagi pekebun sawit dalam mendapatkan harga yang sesuai dengan kondisi pasar. (pra)
EDITOR : TOPAN