
Tangkap Pengedar Jaringan Antarpulau
Sementara itu, anggota Ditresnarkoba Polda Kalteng juga mengamankan satu tersangka yang merupakan jaringan pengedar sabu antarpulau.
Tersangka bernama Asep Fauzi. Dari tangan pria berusia 32 tahun ini polisi berhasil mengamankan 235,85 gram sabu. Asep ditangkap pada 14 Januari lalu di halaman parkir Kantor PT Jasa Raharja Cabang Kalteng, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo melalui Penyidik Madya AKBP Joel Saragih mengatakan, di TKP I pihaknya berhasil mendapakan barang bukti 38,14 gram sabu. Lalu hasil penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan lagi 197,71 gram sabu. Berdasarkan keterangan tersangka, pada awal Januari 2021 ia mendapatkan perintah dari Mr K untuk mengambil sabu di Jalan Adonis Samad di bawah sebuah tiang listrik.
“Barang diambil tersangka merupakan narkotika dari jaringan Pulau Jawa dengan sistem jaringan terputus, tidak pernah bertatap muka, melainkan hanya melalui telepon,” jelasnya.
Setelah berhasil mengambil paketan yang terbungkus dengan plastik hitam itu, lanjut Jonel, kemudian tersangka membawanya pulang. Lalu diminta mencoba, guna mengetahui kualitas kristal putih itu.
“Jadi modus operandi yang digunakan pelaku, setelah mendapat barang, selanjutnya ia membaginya dalam bentuk paketan, lalu menjualnya kepada pembeli di wilayah kota ini,” tandasnya. (lan/oiq/ce/ram)



