Motif Terungkap! Panik Mau Dilaporkan Istri Sah Usai Berhubungan Badan, Bripda MS Habisi Nyawa Mahasiswi ULM
KALTENG.CO-Kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20) akhirnya terungkap. Pelaku yang merupakan oknum anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (MS), kini menghadapi ancaman hukuman berat, baik secara pidana umum maupun kode etik kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Adam Erwindi, dalam keterangannya di Mapolresta Banjarmasin, Jumat (26/12/2025), menegaskan bahwa tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Pasal Berlapis: Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan
Berdasarkan hasil gelar perkara mendalam, penyidik menjerat Bripda MS dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang keji.
- Pasal 338 KUHP: Terkait pembunuhan biasa.
- Pasal 365 KUHP: Terkait pencurian dengan kekerasan, karena tersangka diketahui sempat mengambil perhiasan dan barang berharga milik korban.
“Pasal yang dikenakan sementara itu berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang kami lakukan secara mendalam,” tegas Kombes Pol Adam Erwindi.
Kronologi Berdarah: Dipicu Ancaman dan Panik
Tragedi ini bermula dari jalinan asmara yang rumit. Polisi mengungkapkan bahwa motif di balik pembunuhan ini adalah cinta segitiga. Tersangka MS diketahui sudah menjalani proses sidang pernikahan dengan calon istrinya, sementara korban ZD adalah teman dari calon istrinya tersebut.
Urutan Kejadian:
- 23 Desember (20.00 WITA): Tersangka dan korban bertemu di Kabupaten Banjar. Korban meninggalkan motornya di sebuah supermarket dan masuk ke mobil merah milik tersangka.
- 23 Desember (21.00 – 23.00 WITA): Tersangka membawa korban ke arah Bukit Batu dan sempat singgah ke rumah. Di saat yang sama, calon istri tersangka berkali-kali menelepon.
- 24 Desember (00.00 WITA): Di kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut, keduanya melakukan hubungan badan. Setelah itu, terjadi cekcok hebat. Korban mengancam akan melaporkan hubungan tersebut kepada calon istri tersangka.
- Eksekusi: Karena panik dan takut rahasianya terbongkar, tersangka mencekik leher korban hingga tewas karena kehabisan napas.
- Pembuangan Jasad (02.00 WITA): Tersangka awalnya berniat membuang jasad ke sungai di bawah Jembatan STIHSA Banjarmasin. Namun, ia akhirnya memasukkan jasad korban ke dalam gorong-gorong (got) setelah melihat lubang yang terbuka.
Jasad korban akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan pada pagi harinya, sekitar pukul 07.30 WITA, yang kemudian langsung dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk otopsi.
Barang Bukti dan Alibi Palsu
Polisi bergerak cepat dengan mengumpulkan berbagai bukti vital, mulai dari rekaman CCTV yang menunjukkan pergerakan mobil tersangka hingga hasil otopsi yang menemukan luka lebam di leher serta cairan sperma pada korban.
Beberapa barang bukti yang diamankan meliputi:
- Sepatu, helm, dan perhiasan milik korban.
- Kunci motor dan telepon seluler (yang sempat dibuang tersangka ke rawa).
- Pakaian dalam korban.
Kombes Pol Adam Erwindi juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat mencoba mengelabui petugas dengan alibi bahwa ada dua pelaku lain yang terlibat, termasuk mantan kekasih korban. Namun, penyidikan membuktikan bahwa MS adalah pelaku tunggal.
Sanksi Pemecatan (PTDH) Menanti
Selain hukuman penjara, karier MS di kepolisian dipastikan tamat. Kabid Propam Polda Kalsel, Kombes Pol Hery Purnomo, menegaskan bahwa ini adalah pelanggaran berat yang memenuhi syarat untuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tersangka dinilai melanggar Pasal 13 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
“Kami akan menggelar sidang kode etik pada Senin (29/12). Kami mengundang rekan media dan pihak kampus ULM untuk hadir. Kami akan sangat terbuka guna menjaga kredibilitas Polri,” pungkas Kombes Pol Hery Purnomo. (*/tur)




