
KALTENG.CO-Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan komitmen serius dalam menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagai langkah tegas, BGN resmi mengumumkan penangguhan atau suspend terhadap 717 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah III.
Keputusan ini diambil lantaran ratusan unit pelayanan tersebut diketahui belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan syarat mutlak dalam operasional penyediaan pangan publik.
Urgensi SLHS: Bukan Sekadar Administrasi
Langkah penangguhan ini bukan tanpa alasan. SLHS adalah instrumen utama untuk memastikan bahwa dapur produksi memenuhi standar kebersihan, kesehatan, dan keamanan pangan. Mengingat Program MBG menyasar jutaan penerima manfaat, risiko kontaminasi pangan menjadi hal yang tidak bisa ditoleransi.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk perlindungan bagi masyarakat.
“Ini bukan semata penindakan, tetapi langkah untuk memastikan seluruh proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi yang telah ditetapkan,” ujar Rudi di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Data Pantauan Operasional SPPG Wilayah III
Berdasarkan rekapitulasi data terbaru dari BGN, terdapat dinamika kepatuhan yang bervariasi di Wilayah III. Dari total 4.219 SPPG yang terdata, berikut adalah rincian statusnya:
Sebanyak 717 SPPG yang belum mendaftar tersebut tersebar di area strategis Indonesia bagian tengah dan timur, meliputi:
Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kalimantan Barat
Sulawesi Selatan
Maluku
Provinsi-provinsi di Wilayah Papua
Komitmen BGN dalam Pendampingan SPPG
Meski memberikan sanksi tegas, BGN tetap mengapresiasi sebagian besar pengelola SPPG yang telah menunjukkan itikad baik dalam memenuhi standar keamanan pangan.
Tingginya jumlah dapur yang sedang dalam proses pengurusan (1.364 unit) menunjukkan adanya kesadaran kolektif terhadap pentingnya kualitas pangan.
Rudi Setiawan menambahkan bahwa pihak BGN akan terus memantau perkembangan ini. Bagi SPPG yang saat ini terkena suspend, operasional dapat kembali berjalan normal segera setelah proses pendaftaran dilakukan dan verifikasi dari Dinas Kesehatan setempat berjalan.
Langkah yang Harus Dilakukan Pengelola SPPG:
Segera mendaftar ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota setempat.
Melengkapi persyaratan teknis terkait fasilitas sanitasi dan higiene dapur.
Melakukan pembaruan status kepada BGN Wilayah III agar status suspend dapat ditinjau kembali.
Dengan standarisasi yang ketat melalui SLHS, diharapkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya memberikan dampak pada kecukupan gizi, tetapi juga menjadi contoh tata kelola dapur umum yang sehat dan aman di seluruh pelosok Indonesia. (*/tur)




