Penumpang Lewat Bahaur Melonjak
Oleh karena itu, usai rapat tersebut sesegera mungkin pihaknya membuat draf usulan kepada pimpinan untuk adendum sesuai SE satgas Covid-19 pusat. Anggaran sudah siap karena tetap menggunakan anggaran penanganan Covid-19. Tetapi akan menyesuaikan dengan kebutuhan yang di perlukan di lapangan nanti.
Untuk daerah juga di pastikan sudah siap menjalankan SE satgas Covid-19, karena bersamaan dengan Operasi Ketupat, sehingga penanganan di tambah. Dishub juga sudah mengadakan video conference (vicon) dengan kabupaten/kota berkenaan dengan proses pelaksanana di lapangan nanti.
Seperti di ketahui, pemerintah melakukan adendum (penambahan ketentuan) pada surat edaran (SE) kepala satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021. Beberapa aturan pengetatan perjalanan di tambahkan untuk masyarakat yang memilih mudik sebelum tanggal pelarangan 6-17 Mei 2021.
Beberapa pengetatan di antaranya adalah wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 berupa RT-PCR atau rapid antigen dengan sampel yang di ambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Dalam kondisi normal, tes bisa di lakukan hingga 3×24 jam sebelum keberangkatan. Pengetatan larangan ini berlaku pada H-7 dan H+7 masa pelarangan mudik. Yakni mulai 22 April 2021 hingga 6 Mei 2021. Kemudian pada 18 Mei 2021 sampai 24 Mei 2021.