Penumpang Lewat Bahaur Melonjak
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah menyoroti pengumuman perluasan pengetatan mudik yang di sampaikan pemerintah. Kebijakan perluasan pengetatan mudik itu juga berlaku saat di sampaikan, yaitu sejak 22 April.
“Ini seakan pemerintah tidak bisa merencanakan dengan baik,’’ katanya. Jadinya mendadak mengeluarkan kebijakan pengetatan mudik. Selain itu berlakunya juga pada saat di umumkan. Pemerintah seperti tidak memahami tipikal masyarakat Indonesia selama ini.
Lina mengatakan, semula pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik dan berlaku mulai 6 Mei. Pemerintah seharusnya memahami ketika ada kebijakan seperti itu, masyarakat tentu akan berbondong-bondong pulang kampung sebelum tanggal tersebut. Atau bisa di sebut mudik dini.
’’Sekarang bikin kebijakan ini, seperti kebakaran jenggot,’’ jelasnya.
Melihat di lapangan banyak masyarakat yang sudah pulang kampung lebih awal. Seharusnya kalau memang ada pelarangan mudik, di tetapkan berlaku sejak awal bulan puasa. Supaya masyarakat tidak pulang kampung dan berpotensi menularkan Covid-19 ke kampung halaman.