Penyimpangan Kuota Haji Terungkap! 20.000 Kursi Tambahan Diduga Dibagi Tak Sesuai Aturan

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status perkara dugaan korupsi terkait kuota haji ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.
Penyidikan ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang didapat Indonesia dari pemerintah Arab Saudi.
Pelanggaran Aturan Pembagian Kuota Haji
Menurut UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya mengikuti formula 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Masalah muncul ketika Indonesia menerima tambahan kuota 20.000 kursi dari Arab Saudi.
Alih-alih mematuhi aturan tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) di bawah kepemimpinan Yaqut saat itu justru membagi kuota tambahan secara merata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini jauh menyimpang dari ketentuan undang-undang yang seharusnya memberikan 18.400 kursi untuk haji reguler dan hanya 1.600 kursi untuk haji khusus.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi. “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep, seperti dikutip.
Potensi Kerugian Negara dan Perbandingan Kasus Sebelumnya
Pakar haji dan umrah, Ade Marfudin, menyambut baik langkah KPK ini. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab secara hukum. Ade membandingkan kasus ini dengan kasus mantan Menag Suryadharma Ali (SDA) beberapa tahun lalu yang melibatkan 33 kursi kuota haji. “Kasus SDA dulu 33 kursi kuota haji reguler, sudah selesai perkaranya. Sementara ini ribuan,” jelasnya.
Menurut Ade, alasan bahwa kuota tambahan ini mendesak dan berpotensi tidak terisi jika diserahkan sepenuhnya ke jemaah reguler karena biaya pelunasan yang besar, bisa saja menjadi argumen pemerintah. Namun, ia menekankan bahwa aturan pembagian kuota dalam undang-undang berlaku secara umum, baik untuk kuota tetap maupun tambahan.
Sebagai pembelajaran dari kasus ini, Ade mengusulkan agar pemerintah meminta calon jemaah haji reguler di antrean tahun berjalan dan dua tahun berikutnya untuk mulai melunasi biaya haji. Skema ini tidak hanya meringankan beban jemaah tetapi juga memberikan waktu yang lebih lama untuk bimbingan manasik haji.
Absennya Yaqut di Pansus Haji
Permasalahan ini sebenarnya bisa terurai lebih awal jika Yaqut Cholil Qoumas hadir dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR untuk memberikan klarifikasi. Sayangnya, Yaqut absen hingga pansus selesai, yang kemudian berujung pada salah satu rekomendasi pansus untuk meneruskan masalah ini ke aparat penegak hukum.
Kini, KPK tengah berupaya menghitung potensi kerugian negara yang timbul akibat penyimpangan ini. Langkah penyidikan ini diharapkan dapat menguak secara terang benderang pihak-pihak yang terlibat serta modus operandi yang digunakan dalam dugaan korupsi kuota haji. (*/tur)



