Peran Kejaksaan Tangani Covid
JAKSA MENYAPA: Asisten Intelijen Kejati Kalteng Abdillah, SH MH (tengah) didampingi oleh H Rustianto SH MAP (kiri) saat menjadi narasumber di RRI Palangka Raya, Kamis (8/10). FOTO: KEJATI UNTUK KALTENG POS
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Semua pihak punya peran dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten/kota di Bumi Tambun Bungai. Salah satunya menerapkan protokol kesehatan dalam setiap pelayanan di seluruh Kejaksaan.
Tidak hanya itu, Kejaksaan rutin mengajak masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dalam setiap menjalankan aktivitas. Itu disampaikan melalui berbagai platform media mulai media cetak, daring maupun saluran udara Pro 1 RRI Palangka Raya seperti yang dilaksanakan pada Kamis (8/10).
Melalui Pro 1 RRI, program Jaksa Menyapa mengangkat tema peran kejaksaan dalam penanganan Pandemi Covid-19. Hadir sebagai narasumber
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Abdillah SH MH didampingi oleh H Rustianto SH MAP selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati.
“Kali ini Jaksa Menyapa hadir menyapa pendengar dengan Topik Peran Kejaksaan Dalam Penanganan Pandemi Covid-19,” kata Asintel Kejati Kalteng Abdillah.
Acara jaksa menyapa ini, lanjut Assitel, mendapat apresiasi dari pendengar setia RRI Palangka Raya, bahkan masyarakat sangat aktif dan antusias bertanya pada program Jaksa Menyapa ini.
“Antusias masyarakat ini terlihat dengan banyaknya pendengar setia RRI Palangka Raya mengajukan pertanyaan melalui pesan WA di nomor 08115209090 atau sambungan Telepon 0536- 3221779,” terang Assintel.
Dalam kesempatan itu, Assintel Kejati Kalteng Abdillah, mengingatkan masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak hingga menghindari kerumunan.
“Semoga Pandemi Covid-19 ini segera berakhir,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penerangan Umum Kejati Kalteng, H Rustianto, mengatakan, dialog tersebut merupakan bagian upaya Kejati menyampaikan informasi pada masyarakat.
“Sesuai instruksi Kajati Kalteng Dr Mukri SH MH, kami selalu menyampaikan pada masyarakat terkait kegiatan dilingkup Kejati Kalteng melalui media massa cetak maupun elektronik.” ujar H Rustianto. (hms/sja)




