BeritaKuala KurunUtama

Perang Narkoba Gumas, Polisi Terus Lucuti Pengedar

”Selain puluhan paket sabu, kami mengamankan dua lembar plastik klip, tiga lembar tisu pembungkus sabu, satu lembar aluminium poil, dua buah rokok, dua ponsel, satu lembar celana pendek, dan satu buah plastik bening,” tuturnya.

DUET : Tersangka S alias U juga ikut ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Gunung Mas.

Saat ini, lanjut Budi, kedua tersangka beserta dan barang bukti narkoba jenis sabu sudah diamankan ke Satres Narkoba Polres untuk penyidikan lebih lanjut.

Gambar Kiri Gambar Kanan

”Perbuatan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.(okt)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button