Berita

Perjalanan Dalam Negeri Wajib Booster, Tak Perlu PCR-Antigen

Pihak Maskapai Wajib Memeriksa Sertifikat Vaksin

 “Bagi para penumpang berusia di atas 18 tahun yang belum menerima vaksin booster atau berusia 6-17 tahun yang belum menerima vaksin kedua, tapi telah membeli tiket, maka sesuai dengan SE Nomor 24 Tahun 2022, tidak di perkenankan melakukan perjalanan melalui udara,” terang Agoes dalam keterangan tertulisnya.

Terkait pelaksanaan aturan tersebut. Kepala Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya ini mengatakan bahwa pihak Angkasa Pura 2 bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas III Palangka Raya akan melakukan monitoring terhadap proses validasi yang di lakukan pihak maskapai pada saat check in dan penerbitan boarding pass bagi penumpang.

“Pihak maskapai wajib memeriksa sertifikat vaksin para penumpang. Melalui aplikasi PeduliLindungi, memastikan tiap calon penumpang telah menerima vaksinasi booster,” tegas Agoes. Ketika di tanya terkait perlu tidaknya di siapkan posko khusus di bandara bagi para penumpang yang memerlukan vaksinasi booster atau vaksinasi kedua. Kepala Bandara Tjilik Riwut ini mengatakan masih berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Perihal posko khusus di bandara, kami akan berkoordinasi dahulu dengan instansi terkait, jika memungkinkan, maka akan di aktifkan kembali. Juga untuk gerai vaksinasi di bandara. Pihak Angkasa Pura II akan berkoordinasi dengan KKP dan dinas kesehatan provinsi untuk pengaktifan kembali gerai vaksinasi,” kata Agoes sembari menambahkan. Calon penumpang yang memerlukan vaksinasi booster dan dosis kedua dapat mengunjungi fasilitas kesehatan terdekat yang membuka layanan vaksinasi atau ke Kantor KKP Palangka Raya.

Di akhir keterangannya, Agoes menyebut bahwa sejak aturan baru ini di berlakukan. Belum di temukan calon penumpang pesawat yang batal melakukan perjalanan karena melanggar aturan atau tidak memenuhi syarat bepergian. “Pada Selasa (30/8) telah di lakukan random check bagi para penumpang di boarding lounge. Hasilnya seluruh penumpang telah menerima vaksinasi booster, sehingga mereka layak untuk melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara,” pungkasnya.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button