Perjalanan Dalam Negeri Wajib Booster, Tak Perlu PCR-Antigen

Wajib Booster untuk Pengguna Transfortasi Jalur Laut
Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sampit menerapkan wajib booster sebagai syarat bepergian menggunakan jalur laut. Penerapan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan Nomor 83 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pejalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.
Kepala KSOP Kelas III Sampit Capt Sidrotul Muntaha menyampaikan. Pelaku perjalanan laut berusia di atas 18 tahun di wajibkan telah menerima booster, penumpang berusia 6-17 tahun di haruskan sudah menerima vaksin dosis dua. Dan anak di bawah enam tahun harus di dampingi pelaku perjalanan yang sudah menerima booster. Untuk memastikan penerapan bisa maksimal. KSOP menjalin kerja sama dengan pihak terkait, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak perusahaan pelayaran.
“Untuk pelaku perjalanan yang usianya 18 tahun di wajibkan vaksin booster. Untuk anak-anak usia 6-17 tahun harus sudah terima vaksin dosis dua. Dan untuk anak di bawah enam tahun harus di dampingi pelaku perjalanan yang sudah menerima booster,” bebernya, Rabu (31/8).
Ia menambahkan, SE tersebut di keluarkan 26 Agustus lalu dan mulai di terapkan 28 Agustus. Apabila di temukan penumpang yang belum menerima vaksinasi dosis dua atau booster saat pengecekan yang di lakukan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) menggunakan aplikasi Peduli lindungi. Maka penumpang bersangkutan akan di arahkan untuk mendapatkan vaksinasi di puskesmas terdekat, yakni di wilayah Ketapang.
Bahkan pihak KKP juga membuka gerai vaksinasi di sekitar area pelabuhan. “Pada saat melakukan pengecekan, di temukan pelaku perjalanan dan tidak memenuhi syarat. Kami akan arahkan mereka untuk mendapatkan vaksinasi di Puskesmas Ketapang, kadangkala pihak KKP juga membuka gerai vaksinasi di pelabuhan,” tambahnya.
Sidrotul menjelaskan. Para penumpang yang telanjur membeli tiket sebelum di keluarkan nya surat edaran. Juga akan di sampaikan pemberitahuan perihal syarat vaksin booster maupun vaksin kedua.
“Walaupun sudah beli tiket. Para pelaku perjalanan akan di beri informasi harus memenuhi syarat yang telah di keluarkan pemerintah. Melalui surat edaran itu,” ucapnya sembari menyebut. Walau penerapan terkesan mendadak, pihak KSOP dan perusahaan pelayaran memastikan tidak ada penumpang yang gagal berangkat akibat adanya aturan tersebut. (*irj/*dan/sja/ce/ala)




