FOTO BERSAMA : Foto bersama para peserta Bimtek Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Pengisian Data Aktivitas pada Aplikasi SIGN-SMART Tahun 2025. FOTO ISTKUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Pengisian Data Aktivitas pada Aplikasi SIGN-SMART Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Fovere Hotel, Kabupaten Kapuas, Selasa (25/2/2025), dengan di hadiri perwakilan berbagai instansi daerah.
Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam melakukan inventarisasi emisi GRK secara akurat dan transparan. Peserta yang hadir berasal dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Provinsi Kalteng, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Selain itu, DLH Kabupaten/Kota se-Kalteng dan PT Pertamina Patra Niaga turut berpartisipasi.
Kegiatan ini di dukung oleh mekanisme pendanaan Results-Based Payments (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) melalui Program REDD+ Output II. Sebagai informasi, Indonesia menjadi negara pertama di Asia-Pasifik yang menerima pendanaan REDD+ RBP dari GCF untuk periode 2014-2016 dengan total USD 103,8 juta. Dari jumlah tersebut, USD 5,13 juta di alokasikan untuk Kalimantan Tengah sebagai provinsi penerima dana karbon terbesar.
Bimtek di buka secara resmi oleh Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Fitriyana, dan di hadiri Sekretaris DLH Kalimantan Tengah, Dr. H. Noor Halim, yang mewakili Kepala DLH Kalteng, Joni Harta. Dalam sambutannya, Noor Halim menekankan pentingnya koordinasi antar instansi dalam penyusunan inventarisasi GRK guna memastikan pelaporan yang lebih akurat dan transparan.
Pelaporan Inventarisasi GRK Merupakan Amanat Peraturan Presiden
“Inventarisasi GRK di tingkat daerah melibatkan banyak sektor. Oleh karena itu, koordinasi yang baik antar dinas sangat di perlukan agar pelaporan lebih akurat dan transparan. Hasilnya dapat menjadi dasar dalam perencanaan strategi mitigasi perubahan iklim serta mendukung pencapaian target nasional dan komitmen internasional Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala DLH Kalteng, Joni Harta, melalui Sekretaris DLH Kalteng, Dr. H. Noor Halim, menegaskan bahwa pelaporan inventarisasi GRK merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon.
“Pemerintah Kabupaten/Kota di harapkan menyampaikan laporan inventarisasi GRK setiap tahunnya kepada Gubernur. Dengan adanya bimbingan teknis ini, di harapkan seluruh tim pelaksana mampu menginput data dengan baik,tepat waktu,berkualitas dan transparan,” katanya.
Lebih dari sekadar memenuhi regulasi, inventarisasi GRK juga menjadi langkah strategis dalam pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia serta mitigasi perubahan iklim secara global. “Dengan adanya bimbingan teknis ini, Kalimantan Tengah semakin siap dalam menyusun laporan inventarisasi emisi GRK yang berkualitas,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN