KALTENG.CO-Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS tidak bisa lagi hanya kerja nyantai. Sebab, pemerintah telah menerbitkan PermenPANRB nomor 6/20222.
Berdasarkan Permen tersebut hukuman atau sanksi yang diberikan kepada ASN tidak hanya kepada mereka yang nakal atau tersandung permasalahan hukum saja, melainkan juga ASN yang tidak menunjukan kinerja atau performa kerja bagus dan sesuai harapan.
Sementara itu, Gonjang-ganjing pensiun dini massal tengah melanda para aparatur sipil negara (ASN). Guna mempermulus rencana tersebut, kebijakan ini bahkan disebut-sebut bakal disisipkan dalam Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dikonfirmasi atas isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas tegas menampik. Dia mengatakan, pensiun dini ASN ini tidak ada dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Sebagai informasi, revisi UU ASN ini masuk dalam prolegnas prioritas 2023. Hal ini diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu.
“Jadi sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada,” ujarnya ditemui usai Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penyusunan Perpres tentang Penguatan Pendampingan Pembangunan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, kemarin (27/12/2022).
Meski begitu, ia mengaku, banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan padanya. Salah satunya, terkait pensiun dini ini. Mengingat, ASN sendiri ada yang produktif dan tak jarang yang sebaliknya, kurang produktif.
Pemerintah pun tidak bisa serta merta memberhentikan mereka. Beda dengan swasta, yang bisa menawarkan konsep pensiun dini, lalu diberi pesangon.
“Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” ungkapnya.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menambahkan, aturan pensiun dini ASN ini sejatinya sudah ada.
Hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2017 tentang manajemen ASN. “Tapi pensiun dininya itu ada (ketentuan, red) aturannya,” ujarnya ditemui dalam kesempatan yang sama.
Lebih detail dia menjelaskan, PNS dapat mengajukan pensiun dini lantaran penataan organisasi atau memang sudah mencukupi syarat yang ditentukan dalam PP 11/2017. Jika disebabkan adanya penataan organisasi, maka PNS dengan 10 tahun masa bakti sudah diperbolehkan untuk pensiun dini.
“Karena dia nggak ada tempat, kan organisasinya itu sudah dirampingkan misalnya. Kemudian setelah diberikan tempat ke sana ke sini nggak ada, maka dia boleh mengajukan pensiun dini,” jelasnya.
Beda perkara jika itu diajukan mandiri oleh yang bersangkutan. PNS harus memenuhi syarat dalam PP 11/2017, diantaranya soal usia minimal 50 tahun dengan masa bakti 20 tahun. Ketentuan ini wajib dipenuhi guna memastikan manfaat pensiunnya bisa diperoleh maksimal.
“Makanya kalau sekarang ada isu pesangon dan sebagainya, nggak sampai ke sana,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut dia, pada pembahasan terakhir di RUU ASN tak ada bahasan terkait pensiun dini massal ASN tersebut. “Jadi kalau pengelola SDM ASN kan tidak serta merta memberhentikan,” sambungnya.
Kendati demikian, Aba mengingatkan, bahwa capaian kinerja ini sangat penting bagi penilaian ASN. Bagi mereka yang tak memenuhi capaian kerja maka bisa diberhentikan sebagai abdi negara.
Misal, sudah beberapa kali capaian kinerja tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan bisa dijatuhi hukuman disiplin. Jika masih bandel, maka sanksi paling berat adalah pemberhentian.
“Jadi, PNS itu sekarang yang dihukum bukan yang nakal-nakal saja. Sudah rajin, tapi gak berkinerja kena hukuman juga di dalam PermenPANRB nomor 6/2022,” paparnya.