BeritaPalangka RayaUtama

Permudah Layanan SIM, Polri Luncurkan Aplikasi SINAR

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dengan kemajuan teknologi yang semakin canggih dan modern, masyarakat yang ingin membuat ataupun memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan melalui online.

Aplikasi tersebut bernama SIM Presisi Nasional (SINAR) yang diluncurkan oleh Korlantas Polri dan dapat diunduh masyarakat melalui gawai dan dapat diakses dimanapun. Melalui aplikasi tersebut, pemohon perpanjangan SIM A dan C tidak perlu datang ke kantor Satpas SIM.

Kasat Lantas Polresta Palangka Raya AKP Rikky Operiady, mengatakan, aplikasi baru ini secara resmi akan diluncurkan serentak oleh Korlantas Polri pada Selasa (13/4/2021). Aplikasi itu berisikan layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon dan layanan uji teori SIM secara online.

Termasuk di dalamnya, juga terdapat layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan Kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

“Sosialisasi sudah dilaksanakan dan hanya menunggu peluncurannya besok. Dalam aplikasi nanti akan ada panduan untuk masyarakat bisa mengakses melalui arahan yang telah disediakan,” katanya didampingi Kanit Regident, Iptu Hartono, Senin (12/4/2021).

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button