BeritaPalangka RayaUtama

Permudah Layanan SIM, Polri Luncurkan Aplikasi SINAR

Lanjutnya, saat ini Satlantas Polresta sudah menerima perangkat pendukung aplikasi SINAR, yaitu seperti seperangkat komputer dan print out untuk PNBP. Sehingga pemohon yang akan membuat SIM A dan C bisa mengunduh aplikasi digital baik melalui App Store maupun Play Store di gawai.

“Khusus perpanjangan SIM A dan C secara online, tidak perlu hadir ke  gedung satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Polresta Palangka Raya untuk melaksanakan uji praktik. Selain melalui aplikasi, Satlantas tetap melayani masyarakat yang ingin membuat maupun memperpanjang SIM manual,” pungkasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button