PGRI Desak Perlindungan Hukum bagi Guru dan Dosen, Stop Kriminalisasi!
KALTENG.CO-Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali menyuarakan keprihatinan terhadap maraknya kasus kriminalisasi terhadap tenaga pendidik, baik guru maupun dosen. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, menegaskan bahwa perlindungan hukum bagi tenaga pendidik merupakan hal yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
“Tenaga pendidik adalah ujung tombak dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Oleh karena itu, mereka harus mendapatkan perlindungan hukum yang memadai agar dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan optimal,” tegas Unifah dalam pernyataan resminya, Rabu (23/10/2024).
Ancaman terhadap Kualitas Pendidikan
Maraknya kasus kriminalisasi terhadap guru dan dosen dinilai sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, hal ini dapat menimbulkan efek jera bagi para pendidik sehingga mereka menjadi takut untuk melakukan tindakan disipliner terhadap siswa. Akibatnya, proses pembelajaran menjadi tidak efektif dan kualitas pendidikan pun menurun.
Selain itu, kriminalisasi juga dapat menghambat minat masyarakat untuk menjadi guru atau dosen. Padahal, profesi pendidik sangat dibutuhkan untuk membangun generasi bangsa yang cerdas dan berkarakter.
Tuntutan PGRI kepada Pemerintah
PGRI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam melindungi tenaga pendidik. Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:
- Revisi peraturan perundang-undangan: Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pendidikan perlu direvisi untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi tenaga pendidik.
- Peningkatan kesadaran hukum: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran guru dan dosen dalam proses pendidikan serta pentingnya memberikan perlindungan hukum bagi mereka.
- Penguatan mekanisme perlindungan: Pemerintah perlu membentuk mekanisme perlindungan yang efektif bagi tenaga pendidik yang menjadi korban kriminalisasi. (*/tur)