Pintu Masuk Sudah Dijaga Ketat
LARANGAN mudik pada 6-17 Mei mendatang patut diperhatikan masyarakat. Pemprov secara tegas menyikapi kebijakan dari pemerintah pusat ini dengan mulai melakukan penyekatan di pintu pintu masuk Bumi Tambun Bungai. Tak hanya dilakukan di bandara dan pelabuhan, pintu masuk jalur darat yang berbatasan langsung dengan provinsi tetangga Kalsel juga sudah dijaga ketat.
Seperti yang tampak di Pos Penyekatan di Jembatan Timbang Km 12,5 Anjir Serapat, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Menurut Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, petugas melakukan pemeriksaan secara ketat terhadap masyarakat yang akan masuk ke Kalteng melalui Kabupaten Kapuas, dan penyekatan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kelengkapan perjalanan.
“Jika warga yang melakukan perjalanan tidak menunjukan surat bebas Covid-19 yang dinyatakan dengan hasil rapid test antigen, tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan, dan putar balik ke tempat asal,” ungkapnya, Sabtu (1/5).
Kapolsek menambahkan, rapid test antigen dimaksud berlaku sekurang kurangnya pengambilan sampel 3×24 jam, sebagaimana standar operasional prosedur yang dikeluarkan Kepala BPBD Kabupaten Kapuas. “Sejauh ini, untuk Sabtu 1 Mei 2021 sampai dengan pukul 09.00 WIB sudah terhitung 65 kendaraan yang diputarbalikan ke tempat asal,”katanya. Petugas secara detail memeriksa kelengkapan persyaratan yang harus disiapkan untuk memasuki Kalteng, dan bagi yang tidak lengkap diputar balik.
“Prosedur pengetatan mudik lebaran berlaku mulai Rabu (28/4) sampai Rabu (28/5) dan Selasa (18/5) sampai Senin (24/5),”sambung Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas, Panahatan Sinaga. Persyaratannya, lanjut Sinaga, setiap pergerakan orang/kendaraan yang lewat pos dilakukan pemeriksaan, antara lain pemeriksaan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya, pengetatan protokol kesehatan wajib menggunakan masker baik dan benar, hasil pengukuran suhu tubuh tidak melebihi 37,5 derajat.