Pj Bupati Muhlis Pimpin Rakor, Pastikan RDTR Barut Siap Dukung Pembangunan Wilayah

MUARA TEWEH, Kalteng.co-Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara (Barut), Muhlis, pada Senin (5/5/2025) memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor di tingkat kabupaten.
Rakor ini berfokus pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk dua wilayah strategis, yaitu Kecamatan Montallat dan Kecamatan Teweh Timur.
Agenda ini menjadi krusial mengingat pentingnya tata ruang dalam mendukung pembangunan daerah yang terencana dan berkelanjutan.
Pj Bupati Muhlis tidak sendiri, ia didampingi oleh sejumlah pejabat kunci Pemkab Barut, termasuk Pj Sekretaris Daerah Jufriansyah, Ketua Komisi I DPRD Barut H. Tajeri, Kepala Dinas PUPR M. Iman Topik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Inriaty Karawaheni, Kepala Dinas Kominfosandi HM. Ihksan, serta Kepala Bagian Pemerintahan dan Kepala Bagian Hukum. Kehadiran lintas sektor ini menegaskan komitmen kolektif Pemkab Barut dalam menyusun RDTR yang komprehensif.
Apresiasi dan Komitmen Penuh Pemkab Barut
Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati Muhlis menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Jenderal Tata Ruang, atas perhatian dan dukungannya terhadap rencana penataan kawasan di Kecamatan Teweh Timur dan Montallat. Beliau menekankan komitmen penuh pemerintah daerah untuk berkolaborasi dalam menyukseskan penyusunan dan pelaksanaan RDTR ini.
“Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN atas perhatian dan dukungannya. Kami siap berkolaborasi bersama jajaran perangkat daerah dan unsur legislatif dalam merealisasikan RDTR yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Pj Bupati Muhlis. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Pemkab Barut dalam mewujudkan tata ruang yang tidak hanya fungsional tetapi juga berwawasan lingkungan.
Masukan Tim Teknis Penting untuk Implementasi Berkelanjutan
Perwakilan Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, yang diwakili oleh Pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Abdul Kamarzuki, menekankan pentingnya tindak lanjut dari seluruh masukan tim teknis oleh pemerintah daerah. Hal ini krusial guna memastikan implementasi RDTR yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Harapan kami, kawasan yang dirancang melalui RDTR ini dapat menjadi wilayah permukiman yang berkelanjutan dan layak huni bagi generasi masa depan,” ujar Abdul Kamarzuki. Visi ini selaras dengan upaya pemerintah pusat untuk menciptakan lingkungan hidup yang nyaman dan mendukung kualitas hidup masyarakat.
Fondasi Perencanaan dan Perizinan Berusaha
Rakoor Lintas Sektor ini merupakan bagian penting dalam proses legalisasi RDTR. RDTR sendiri akan menjadi dasar utama perencanaan tata ruang wilayah serta acuan dalam penerbitan perizinan berusaha di daerah.
Dengan adanya RDTR yang jelas, diharapkan investasi dan pembangunan di Kecamatan Montallat dan Teweh Timur dapat berjalan lebih terarah, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan.
Melalui langkah proaktif ini, Pemkab Barut menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola ruang yang lebih baik, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. (pra)



