BeritaEKSEKUTIFPEMKAB GUNUNG MAS

Pj Bupati : Perlu optimalisasi PAD di Sektor PBJT

KUALA KURUN, Kalteng.co – Pemkab Gunung Mas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat, mengadakan kegiatan rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) secara khusus dibidang sektor pajak barang jasa tertentu (PBJT) 2024, bekerja sama dengan Kejari Gunung Mas. Pj Bupati Gunung Mas Herson B Aden mengatakan, target PAD di tahun 2024 ini sebesar mencapai Rp78.221.390.775, khusus untuk PBJT target yang ada dibadan pendapatan daerah atau Bapenda sebesar Rp4.337.000.000. Oleh sebab itu, yang harus lebih ditingkatkan lagi dengan menggandeng Kejari.

“Dari kondisi keuangan pendapatan kita saat ini masih banyak yang harus kita tingkatkan, guna untuk penerimaan daerah, agar kita bisa mandiri secara fiskal,” ucap Herson B Aden, dalam sambutannya di aula Bapperida, Senin (10/06/2024). Sambung pria berkumis ini menuturkan, dengan kegiatan bersama Kejari Gunung Mas dalam rangka mengoptimalkan PAD tahun 2024. Kedepan, bukan hanya PBJT, tetapi juga objek pajak lainya. Maka dia mengharapkan dari kegiatan ini agar dapat memberi semangat para wajib pajak untuk secara aktif melakukan pembayaran pajak.

Pembangunan di Kabupaten Gunung Mas, ujar dia, sangat bergantung pada pajak. Berdasarkan laporan dari Kepala Bapenda, saat ini masih belum optimal dalam memperoleh penerimaan daerah baik pajak maupun retribusi daerah. “Untuk itu, mari kita bersama-sama mendukung baik dari masyarakat/ wajib pajak, OPD dan seluruh pihak, karena semua organisasi perangkat daerah menjadi support, tujuan ini pajak dari kita dan untuk kita,” ajaknya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Gunung Mas Edison menjelaskan, dalam optimalisasi penerimaan sektor pajak BHTB sudah dilakukan di lima PBS yang beroperasi di sini, yang belum memiliki izin HGU. Maka, ujarnya, dalam minggu ini akan disampaikan secara langsung Kajari kepada Pj bersama PBS yang dimaksud untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut. Lalu, optimalisasi tentang pajak mineral bukan logam dan batuan lainnya (MBLB) dengan legal oponion untuk proses pungutan pelaku usaha bidang zirkon.

“Sekarang kita laksanakan adalah optimalisasi pajak sektor PBJT, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum, untuk mengetahui tatacara danperhitungan PBJT sesuai Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,” tandas Edison. (pra)

EDITOR: TOPAN

HUT Bayangkarahttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button