Plt. Kadisdik Kalteng Sambut Positif Putusan MK Terkait Sekolah Gratis: Wujud Komitmen Pemerataan Pendidikan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperkuat kewajiban negara dalam menjamin pendidikan dasar secara gratis bagi seluruh warga negara.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, M. Reza Prabowo menegaskan, bahwa putusan ini sejalan dengan visi dan komitmen Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif, merata, dan bebas biaya, khususnya di jenjang pendidikan dasar.
Putusan MK tersebut mengukuhkan ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan negara wajib membiayai pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Menurut Reza, hal ini bukan hanya mempertegas landasan hukum bagi program sekolah gratis, tetapi juga menjadi pemacu semangat bagi seluruh daerah, termasuk Kalimantan Tengah, untuk semakin serius dalam menjamin hak pendidikan bagi semua anak.
“Kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mempertegas kembali hak setiap anak atas pendidikan gratis. Ini adalah dorongan kuat bagi pemerintah daerah untuk memperkuat kebijakan dan program yang berpihak pada masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu,” ujar Reza saat di komfirmasi via whatsapp, Rabu (28/5/2025).
Pentingnya Pemerataan Akses Pendidikan
Lebih lanjut Reza menyampaikan, bahwa selama ini Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah berupaya keras mengimplementasikan kebijakan sekolah gratis melalui berbagai program, mulai dari pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), BOSDA, hingga pemberian beasiswa untuk siswa berprestasi maupun yang berasal dari keluarga prasejahtera. Dengan adanya putusan MK ini, kata Reza, maka dasar kebijakan tersebut semakin kuat dan mendapat legitimasi konstitusional.
“Putusan ini memberi semangat tambahan bagi kami di daerah. Sekolah gratis bukan sekadar slogan, melainkan bentuk nyata dari komitmen untuk membebaskan masyarakat dari beban biaya pendidikan dasar. Kami di Kalimantan Tengah siap mengoptimalkan anggaran dan sinergi lintas sektor untuk memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena alasan ekonomi,” tegasnya.
Reza juga menyoroti pentingnya pemerataan akses pendidikan di wilayah-wilayah terpencil, perbatasan, dan komunitas adat terpencil (KAT) yang masih menghadapi tantangan geografis maupun infrastruktur pendidikan. Menurutnya, semangat sekolah gratis juga harus di terjemahkan dalam bentuk peningkatan layanan pendidikan, termasuk pengadaan guru, sarana-prasarana, serta akses teknologi di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
“Kami tidak ingin hanya menjamin gratisnya biaya sekolah di kota-kota besar. Justru yang paling perlu di perhatikan adalah wilayah-wilayah yang masih sulit di jangkau. Dengan dukungan pusat dan payung hukum yang jelas, kami akan terus mengupayakan perluasan akses pendidikan berkualitas untuk semua,” imbuh Reza.
Sebagai daerah dengan keberagaman etnis dan kondisi geografis yang menantang, Kalimantan Tengah telah menjadikan sektor pendidikan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan daerah.
Kami Berkomitmen Melibatkan Semua Pihak
Pemerintah provinsi di bawah kepemimpinan Gubernur H. Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur H. Edy Pratowo terus mendorong alokasi anggaran pendidikan yang proporsional dan tepat sasaran.
Reza Prabowo memastikan, Dinas Pendidikan akan memperkuat kerja sama dengan DPRD, Bappeda, dan instansi terkait lainnya untuk menyusun program-program yang mendukung penuh amanat konstitusi dan putusan MK tersebut.
“Kami berkomitmen melibatkan semua pihak, termasuk orang tua, guru, dan masyarakat luas, untuk ikut mengawal keberhasilan program sekolah gratis di Kalimantan Tengah. Pendidikan adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sekolah gratis menjadi angin segar bagi upaya pemerintah daerah, khususnya Kalimantan Tengah, dalam memperkuat sistem pendidikan yang adil dan merata. Dengan komitmen yang telah terbangun serta dukungan regulasi yang kuat, di harapkan tidak ada lagi anak-anak Kalimantan Tengah yang tertinggal dalam mendapatkan hak dasarnya atas pendidikan. (pra)
EDITOR : TOPAN



