PMK Nomor 80 Tahun 2025! Aturan Baru Bea Keluar Ekspor Emas 7,5% Hingga 15% Resmi Berlaku
KALTENG.CO-Pemerintah Indonesia, melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi telah menerbitkan kebijakan baru yang mengatur pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025, yang telah diundangkan pada Selasa (9/12/2025) kemarin.
Melalui PMK terbaru ini, tarif ekspor emas ditetapkan bervariasi, mulai dari 7,5 persen hingga maksimal 15 persen, yang besarannya akan mengacu pada harga referensi emas dunia.
🛡️ Tujuan Kebijakan: Kebutuhan Domestik dan Hilirisasi Mineral
Kebijakan pengenaan bea keluar ini memiliki dua tujuan strategis utama bagi perekonomian nasional:
- Menjamin Kebutuhan Domestik: Bea keluar diterapkan demi terjamin dan terpenuhinya kebutuhan emas di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditas tersebut.”Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” bunyi PMK tersebut.
- Mendukung Hilirisasi: Aturan ini juga diterbitkan sebagai langkah nyata untuk mendukung program hilirisasi produk mineral dan emas di dalam negeri, mendorong pemrosesan emas agar memiliki nilai tambah yang lebih tinggi sebelum diekspor.
📊 Struktur Tarif Bea Keluar Berdasarkan Harga dan Jenis Emas
Meskipun tarif maksimal ditetapkan sebesar 15 persen, besaran bea keluar yang dikenakan sangat tergantung pada harga referensi emas dunia yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, serta jenis emas yang diekspor.
Berikut adalah rincian tarif bea keluar berdasarkan rentang harga referensi per troy ounce:
| Harga Referensi (per troy ounce) | Jenis Emas yang Diekspor | Tarif Bea Keluar |
| USD 2.800,00 s/d < USD 3.200,00 | Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dll.) | 12,5% |
| Emas atau paduan emas (granules, bentuk lainnya, non-dore) | 10% | |
| Emas atau paduan emas (bongkah, ingot, cast bars, non-dore) | 7,5% | |
| Minted bars (emas batangan cetak presisi) | 7,5% | |
| Mulai dari USD 3.200,00 | Dore (bongkah, ingot, batang tuangan, dll.) | 15% |
| Emas atau paduan emas (granules, bentuk lainnya, non-dore) | 12,5% | |
| Emas atau paduan emas (bongkah, ingot, cast bars, non-dore) | 10% | |
| Minted bars (emas batangan cetak presisi) | 10% |
Penjelasan Detail Jenis Emas:
- Dore: Emas mentah dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya.
- Emas atau paduan emas bentuk granules: Emas non-dore dalam bentuk butiran dan bentuk lainnya.
- Emas atau paduan emas bentuk cast bars: Emas non-dore dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bars.
- Minted bars: Emas batangan yang diproses menggunakan metode cetak presisi (press).
Pemberlakuan PMK Nomor 80 Tahun 2025 ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengendalikan ekspor komoditas strategis guna menjamin ketersediaan dan stabilitas harga di pasar domestik, sekaligus memberikan insentif tidak langsung bagi pelaku industri untuk meningkatkan pengolahan dan hilirisasi emas di dalam negeri. (*/tur)




