BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

PN Jaksel Kabulkan Gugatan Andrie Yunus: Pelimpahan Berkas ke Puspom TNI Tidak Sah!

KALTENG.CO-Sebuah titik balik krusial dalam perjuangan mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Dalam putusannya, Hakim Tunggal Praperadilan PN Jaksel memerintahkan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera melanjutkan proses hukum yang sempat mandek terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie.

Gambar Kiri Gambar Kanan

Putusan penting ini dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal, Suparna, pada Selasa (2/6/2026). Langkah hukum ini dinilai menjadi angin segar setelah penanganan kasus ini dinilai mengalami penundaan yang berlarut-larut (undue delay) dan memicu tanda tanya besar di tengah publik.

“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” tegas Hakim Suparna saat membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Hakim: Pelimpahan Berkas ke Puspom TNI adalah Penghentian Penyidikan Ilegal

Salah satu poin paling krusial dalam pertimbangan hakim adalah status pelimpahan berkas perkara. Hakim Suparna menyoroti manuver Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Menurut pengadilan, tindakan pelimpahan tersebut secara materiil merupakan bentuk penghentian penyidikan yang tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.

“Melimpahkan berkas penyidikan dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung, maka patut untuk dikabulkan,” jelas Suparna.

Selain menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah, hakim juga menegaskan bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) yang kuat untuk mengajukan gugatan. Adapun pihak pemohon terdiri dari Andrie Yunus sendiri yang didampingi oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

“Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo,” tambah hakim. Sementara itu, untuk sisa permohonan lainnya, hakim memutuskan untuk menolaknya dan membebankan biaya perkara sejumlah nihil.

Kuasa Hukum: Putusan Ini Mengembalikan Ruh Penegakan Hukum

Merespons kemenangan ini, Kuasa Hukum Andrie Yunus, Afif Abdul Qoyyim, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada majelis hakim. Ia menilai putusan praperadilan ini berhasil menyelamatkan marwah institusi hukum di Indonesia yang sempat melenceng dari jalurnya.

“Hari ini hakim telah menguji permohonan kami dan juga keberatan serta tanggapan dari termohon, terutama Polda Metro Jaya. Ini terkait dengan penegakan hukum yang menimpa Andrie Yunus yang selama ini kami duga sebagai penundaan yang berlarut dan penghentian penyidikan terselubung,” ujar Afif usai persidangan.

Teguran Keras Hakim untuk Pejabat Polda Metro Jaya

Afif juga membeberkan bahwa dalam pertimbangannya, hakim sempat memberikan teguran keras kepada para pejabat di lingkungan Polda Metro Jaya. Narasi dan pernyataan publik yang dikeluarkan pihak kepolisian selama ini dinilai membingungkan masyarakat serta mengaburkan substansi pencarian keadilan bagi korban.

“Tadi hakim juga sudah merespons bahwa proses penegakan hukum tersebut membuat bingung masyarakat. Hakim menegur pejabat-pejabat yang ada di Polda dalam pernyataan-pernyataan tersebut sehingga penegakan hukum harus dikembalikan lagi kepada relnya. Dan putusan hari ini telah mengembalikan ruh penegakan hukum pada relnya,” lanjut Afif.

Mendesak Polda Metro Jaya Memburu Aktor Intelektual dan Penyandang Dana

Pascaputusan ini, Tim Kuasa Hukum mendesak Polda Metro Jaya untuk bergerak cepat dan tidak lagi mengulur waktu. Polisi diminta segera memproses Laporan Polisi Model A Nomor 222 tanggal 13 Maret 2026 secara tuntas dan transparan.

Kasus teror air keras ini harus diusut hingga ke akar-akarnya. Fokus utama kini bukan hanya pada pelaku di lapangan, melainkan membongkar siapa dalang utama di balik aksi kekerasan tersebut.

  • Usut Tuntas: Memproses ulang LP Model A No. 222 secara utuh.

  • Bongkar Dalang: Menyeret aktor intelektual yang merancang penyerangan.

  • Kejar Aliran Dana: Mengungkap penyandang dana yang membiayai aksi teror terhadap aktivis KontraS.

“Dari pernyataan pejabat-pejabat Polda yang sempat memberikan kebingungan, akhirnya sekarang menunjukkan titik terang. Proses penegakan hukum harus dilaksanakan secara tuntas dan utuh untuk mengungkap pelaku, aktor intelektual, bahkan termasuk penyandang dana yang menyerang Andrie Yunus hingga saat ini,” papar Afif secara lugas.

Apresiasi Ketelitian Hakim Praperadilan

Di sisi lain, Afif memuji objektivitas dan ketelitian Hakim Suparna yang memeriksa perkara ini secara mendalam. Menurutnya, tidak ada argumen ataupun bukti yang dikesampingkan oleh pengadilan.

“Dari segi bukti-bukti ataupun tanggapan-tanggapan, nyaris tidak ada satu pun yang tidak dipertimbangkan oleh hakim praperadilan. Semuanya dipertimbangkan, dikuliti, dieksplorasi, dan bahkan diberikan catatan-catatannya,” pungkas Afif.

Komitmen Kawal Kasus Sampai Akhir

Melalui putusan progresif dari PN Jakarta Selatan ini, institusi peradilan kembali menegaskan bahwa penghentian sebuah perkara tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau menggunakan siasat birokrasi.

Kini, bola panas kembali berada di tangan penyidik Polda Metro Jaya. Koalisi masyarakat sipil, aktivis HAM, dan publik luas dituntut untuk terus mengawal ketat perkembangan kasus ini hingga seluruh pihak yang terlibat dalam penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus benar-benar diseret ke meja hijau. (*/tur)

Related Articles

Back to top button