BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Polda DIY Copot Kapolresta Sleman Terkait Kegaduhan Kasus Korban Jambret Dijadikan Tersangka

KALTENG.CO-Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengambil langkah drastis menyusul polemik penanganan kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya.

Melalui keputusan resmi pada Jumat pagi (30/1/2026), Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, dinyatakan dinonaktifkan sementara dari jabatannya.

Keputusan ini diambil setelah hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) menunjukkan adanya ketidakprofesionalan dalam pengawasan penyidikan yang memicu kegaduhan publik serta mencederai citra institusi Polri.

Temuan Audit: Lemahnya Pengawasan Pimpinan

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penonaktifan ini berawal dari audit yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY pada Senin (26/1).

Fokus audit tersebut adalah penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025 lalu. Hasil sementara menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa pengawasan pimpinan di Polresta Sleman sangat lemah selama proses penyidikan berlangsung.

“Seluruh peserta gelar ADTT sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman untuk sementara waktu hingga pemeriksaan lanjutan selesai dilaksanakan,” tegas Trunoyudo kepada awak media di Jakarta.

Polemik Kasus Hogi Minaya: Tersangka Karena Kejar Jambret

Kasus ini menyita perhatian nasional setelah mencuat di Komisi III DPR RI. Publik dikejutkan oleh keputusan Polresta Sleman yang menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka.

Kronologi singkat kejadian menunjukkan bahwa Hogi berupaya mengejar pelaku penjambretan yang menyasar istrinya. Dalam aksi pengejaran tersebut, pelaku penjambretan mengalami kecelakaan lalu lintas hingga meninggal dunia.

Penetapan status tersangka terhadap korban kejahatan yang membela diri inilah yang memicu cecaran pedas dari anggota legislatif dalam rapat kerja pada Rabu (28/1/2026).

Menjaga Objektivitas dan Citra Polri

Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa penonaktifan ini merupakan bukti komitmen Polri terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Langkah ini dirasa perlu agar pemeriksaan lanjutan dapat berjalan tanpa intervensi.

  • Tujuan Utama: Menjamin objektivitas pemeriksaan internal.

  • Profesionalisme: Memastikan proses hukum ke depan berjalan lebih adil dan berkeadilan bagi masyarakat.

  • Sanksi Lanjutan: Pemeriksaan mendalam terhadap personel yang terlibat dalam penyidikan tersebut masih terus dilakukan.

Agenda Sertijab Mendadak

Sebagai tindak lanjut dari rekomendasi audit, Polda DIY menjadwalkan upacara serah terima jabatan (sertijab) pada hari ini, Jumat (30/1/2026), pukul 10.00 WIB. Agenda ini dipimpin langsung oleh Kapolda DIY di ruang rapat pimpinan.

Langkah cepat ini diharapkan mampu meredam gejolak di masyarakat dan menjadi momentum evaluasi total bagi jajaran kepolisian di wilayah Yogyakarta dalam menangani kasus-kasus sensitif yang melibatkan rasa keadilan publik.

Pelajaran Penting bagi Institusi Hukum

Kasus penonaktifan Kombes Edy Setyanto menjadi pengingat pentingnya diskresi kepolisian yang tepat dan berorientasi pada keadilan. Penetapan tersangka dalam kasus bela diri seringkali menjadi isu krusial yang mempertaruhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. (*/tur)

Related Articles

Back to top button