BeritaPEMKO PALANGKA RAYA

Warga Palangka Raya Wajib Tahu! Pembelian BBM Kini Dibatasi, Tak Bisa Lagi Isi Bebas

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota Palangka Raya resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun non subsidi. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 yang diterbitkan pada 5 Mei 2026.

Kebijakan ini diambil menyusul penyesuaian harga bahan bakar serta mempertimbangkan kondisi distribusi di lapangan, guna memastikan pemerataan penyaluran BBM di wilayah Kota Palangka Raya.

Dalam aturan tersebut, pengisian BBM untuk kendaraan roda empat dibatasi. Untuk jenis Pertalite, maksimal pembelian ditetapkan sebesar Rp200 ribu dan wajib menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina. Sementara untuk Pertamax, dibatasi maksimal Rp400 ribu per pengisian.

Sedangkan untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu dan Pertamax maksimal Rp100 ribu. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh SPBU di wilayah Kota Palangka Raya.

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang pengisian BBM untuk kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi, pengisian berulang-ulang, serta pembelian menggunakan jerigen atau drum untuk tujuan diperjualbelikan kembali.

Namun demikian, pengecualian tetap diberikan untuk sektor tertentu seperti pertanian dan perikanan, dengan syarat harus menyertakan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa kendaraan dinas berpelat merah tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite maupun Biosolar, kecuali untuk ambulans, mobil jenazah, dan kendaraan pengangkut sampah milik pemerintah daerah.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin berharap seluruh pengelola SPBU dapat mensosialisasikan aturan ini kepada masyarakat melalui berbagai media, termasuk pemasangan spanduk di area SPBU.

“Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan distribusi BBM yang lebih merata serta mencegah penyalahgunaan di tengah dinamika kebutuhan energi masyarakat yang terus meningkat,” urainya.

Fairid menambahkan, bahwa kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan untuk memastikan distribusi BBM lebih adil dan tepat sasaran.

“Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan atau penyalahgunaan di lapangan,” tegasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button