BeritaPalangka RayaUtama

Polda Kalteng Beraksi, Enam Budak Sabu Diringkus

Dalam pengungkapan selanjutnya, petugas berhasil mengamankan dua tersangka lainnya. Pria berinisial RK (33) dan RH (33) pun di buat tak berkutik. Barang bukti diamankan yaitu dua paket sabu dengan berat sekitar 9,46 gram.

Mereka di amankan di Jalan Trans Palangka Raya – Buntok, tepatnya di Desa Lahei Mangkutup, Kecamatan Mentangai, Kabupaten Kapuas, pada Selasa (15/6/2021).

Kapolda Kalteng, Irjen Pol Dedi Prasetyo melalui Dirresnarkoba Kombes Pol Nono Wardoyo mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mereka.

“Dari ke enam budak sabu ini, kami berhasil menyita seluruhnya itu kurang lebih sebanyak 141,25 gram serbuk kristal putih,” katanya di dampingi Kabidhumas Kombes Pol Eko Kismanto saat siaran rilis, Kamis (17/6/2021) pagi.

Di lanjutkan perwira dengan tiga melati di pundaknya ini, mereka semua ini adalah jaringan terpisah. Para kurir benda haram ini telah memiliki pangsa pasarnya masing-masing.

“Mereka akan kamu jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (1) dna Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button