Polemik TWK, Besok Ketua KPK Dipanggil Komnas HAM

TWK Yang Merupakan Syarat Menjadi Aparatur Sipil Negara Berpotensi Melanggar HAM
Komnas HAM menegaskan, pihaknya juga akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait polemik ini. Rencananya pimpinan BKN itu akan di periksa pada Rabu (9/6). “Kita juga mengundang kepala BKN untuk hari Rabu. Nanti menyusul yang lain-lain,” tegas Damanik.
Sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat TWK melaporkan pimpinannya ke Komnas HAM. Hal ini imbas dari nonaktif 75 pegawai KPK atas kesewenang-wenangan pimpinan KPK.
“Kami melaporkan terkait dengan tindakan oknum pimpinan KPK, saya katakan oknum, karena saya yakin tidak semuanya bahwa ada tindakan semena-mena yang di lakukan dengan sedemikian rupa,” kata penyidik senior KPK, Novel Baswedan di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Senin (24/5).
Ke Komnas Perempuan Novel juga menyampaikan Polemik TWK, yang mana TWK merupakan syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di nilai berpotensi melanggar HAM. Karena menyerang setiap pribadi pegawai KPK.
“Berhubungan dengan hal-hal yang menyerang kepada privasi, hal-hal yang bersifat seksual dan masaah beragama dan itu sangat tidak pantas di lakukan, berbahaya,” ucap Novel.
Novel menuturkan TWK merupakam alat untuk menyingkirkan pegawai KPK yang dipandang berintegritas. Dia menyebut, penyingkiran terhadap para pegawai KPK yang berintegritaa bukan hanya pertama di lakukan, tetapi sudah kerap kali terjadi.
“Hal ini buka pertama dan sudah berkali-kali di lakukan dan ini rasanya paling banyak. Oleh karena itu, ini menjadi hal penting,” pungkas Novel.(tur)



