BeritaKuala KapuasUtama

Polisi Ciduk Pemasok Gas Elpiji, Hasil Pengembangan Pemilik Pangkalan Ilegal di Jalan Pemuda Kapuas

KUALA KAPUAS, Kalteng.co-Dari hasil penangkapan SA pemilik pangkalan gas elpiji ilegal di Jalan Pemuda Kapuas, jajaran Satreskrim Polres Kapuas berhasil menangkap AR (37).

Warga Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selatan Kabupaten Kapuas ini merupakan pemasok gas elpiji bersubsidi ke SA.

“Dari hasil pengembang pelaku SA, ditemukan bahwa gas elpiji 3 kg miliknya didapatkan dari pelaku AR,”kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK, MSi, melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang, SH  SIK sebagaimana dikutip kalteng.co dari laman lamanTribratanews.kalteng.polri.go.id, Rabu  (3/3/2021).

Ditambahkan AKP Kristanto,  pelaku telah menjual gas elpiji 3 kg subsidi Pemerintah yang melebihi batas harga penjualan yang ditetapkan oleh pemerintah kepada pelaku SA, jumlahnya sebanyak 100 tabung gas dengan harga Rp 26.000,- yang mana SA merupakan pengecer,” jelas Kasat.

Dari pelaku, petugas berhasil mengamankan uang sebesar satu juta rupiah dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tutup Kasat. (tur)

Related Articles

Back to top button