Berita

Polisi Datangi Pemukiman Sosialisasi Larangan Knalpot Brong di Bukit Batu

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Suasana sejumlah kawasan di Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, mendadak ramai saat petugas kepolisian mendatangi warga, Minggu (9/11/2025).

Bukan razia, melainkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan masyarakat.

Personel Polsek Bukit Batu turun langsung ke lapangan untuk memberikan imbauan kepada para pengendara agar tidak menggunakan atau memasang knalpot brong pada sepeda motor mereka. Petugas juga mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut dapat berujung pada penindakan hukum.

Kapolsek Bukit Batu, Ipda Muhammad Hafiizh Ramadhan menjelaskan, kegiatan ini merupakan langkah pencegahan agar tidak muncul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum mereka.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa knalpot brong bukan hanya melanggar aturan, tapi juga mengganggu ketenangan orang lain. Sosialisasi ini juga kami jadikan ajang silaturahmi, supaya hubungan Polri dan masyarakat semakin dekat,” ujarnya.

Menurutnya, edukasi semacam ini harus dilakukan secara berkelanjutan agar efek jera dan kesadaran masyarakat bisa tumbuh secara alami.

“Penertiban knalpot brong bukan sekadar menegakkan aturan lalu lintas, tapi juga menjaga kenyamanan bersama. Kami ingin Kota Palangka Raya tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua,” tegasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button