BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Polisi Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi melalui Gelar Perkara di Hadapan Roy Suryo dkk, Diterbitkan Langsung oleh Kehutanan UGM!

KALTENG.CO-Kontroversi mengenai keaslian ijazah sarjana milik Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru. Dalam gelar perkara khusus yang digelar oleh Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025), pihak kepolisian secara transparan menunjukkan dokumen asli ijazah tersebut di hadapan para pihak terkait, termasuk Roy Suryo.

Langkah ini dilakukan untuk memberikan pembuktian hukum yang konkret terkait tuduhan manipulasi dokumen yang selama ini beredar di ruang publik.

Konfirmasi Keaslian dari Fakultas Kehutanan UGM

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa ijazah yang diperlihatkan dalam gelar perkara tersebut adalah dokumen resmi. Berdasarkan verifikasi, ijazah tersebut diterbitkan langsung oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Kepolisian juga menjelaskan bahwa ijazah tersebut disita langsung dari pelapor, yakni Jokowi sendiri, sebagai bagian dari barang bukti sah untuk proses penyidikan.

Kepastian Hukum bagi Pelapor dan Terlapor

Gelar perkara khusus ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara agar penyidik dapat segera memberikan kepastian hukum. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional demi melindungi hak hukum baik dari sisi pelapor maupun pihak-pihak yang terlapor.

Setelah tahap pembuktian ini, penyidik akan melanjutkan proses pelengkapan berkas sebelum melangkah ke tahap hukum selanjutnya.


Penetapan 8 Tersangka dan Pembagian Klaster

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri telah mengumumkan penetapan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, hingga manipulasi data elektronik.

Pihak kepolisian membagi para tersangka ke dalam dua klaster utama:

Klaster Pertama:

Terdiri dari lima orang yang diduga terlibat aktif dalam penyebaran informasi yang tidak benar, yaitu:

  • Eggi Sudjana (ES)
  • Kurnia Tri Rohyani (KTR)
  • Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
  • Rustam Effendi (RE)
  • Damai Hari Lubis (DHL)

Klaster Kedua:

Klaster ini melibatkan tokoh-tokoh yang dikenal aktif di media sosial dalam memberikan analisis terkait dokumen ijazah, yakni:

  • Roy Suryo (RS)
  • Rismon Hasiholan Sianipar (RHS)
  • Dokter Tifauziah Tyassuma / Dokter Tifa (TT)

Modus Operandi: Manipulasi Digital dan Analisis Non-Ilmiah

Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan bahwa modus yang digunakan para tersangka adalah menyebarkan tuduhan palsu melalui metode analisis yang dianggap tidak ilmiah.

“Para tersangka diduga melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan cenderung menyesatkan publik,” ungkap Irjen Asep pada November lalu.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat mengenai pentingnya verifikasi informasi dan dampak hukum dari penyebaran konten digital yang dimanipulasi (misinformasi). Saat ini, Roy Suryo dan tersangka lainnya dikenakan kewajiban lapor seminggu sekali selagi proses hukum berjalan. (*/tur)

Related Articles

Back to top button