BeritaPalangka RayaUtama

Polisi Periksa Lima Saksi Dalam Kegiatan Lomba Dance

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Terkait kerumunan massa dalam kegiatan lomba dance, Satreskrim Polresta Palangka Raya menindaklanjutinya dan telah memeriksa sebanyak lima saksi.

Di ketahui Lomba Dance di Cafe O2 Food Market di bubarkan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya. Pasalnya, kegiatan tersebut menimbulkan kerumunan yang telah melanggar aturan Protokol Kesehatan (Prokes), Jumat (21/5/2021) malam.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung Gultom, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap seluruh pelanggar-pelanggar prokes di Kota Cantik.

Lanjutnya, dalam kasus itu sendiri, pihaknya telah memeriksa sebanyak lima saksi. Terdiri dari pemilik cafe dan penyelenggara kegiatan. Untuk sementara status mereka sebagai saksi atau terperiksa.

“Rencana kedepan, kami akan meminta keterangan dari Satgas Covid-19 yang saat ini melakukan pembubaran. Kami akan tindak tegas seluruh elemen masyarakat, maupun itu pejabat sekalipun jika melanggar prokes,” katanya saat siaran rilis bersama awak media, Minggu (23/5/2021) siang.

Di jelaskannya, kegiatan itu telah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan setempat. Meskipun sudah mendapat izin, tentunya telah jelas ketentuannya terkait batas-batas jarak dan jumlah pengunjung.

“Tetapi, pada saat pelaksanaanya ternyata terjadi pengumpulan di luar kendali panitia penyelenggara. Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut lagi dalam perkara ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, pihaknya menerapkan Undang-undang Karantina Pasal 9 dengan ancaman empat bulan penjara dan Pasal 216 KUHP satu tahun penjara. 

“Prosesnya saat ini masih dalam penyelidikan. Apabila terbukti, melanggar prokes dan mengarah pidana maka akan di tindak tegas,” tandasnya.

Pihaknya juga mengimbau seluruh masyarakat yang ingin mengadakan acara bersifat mengumpulkan massa agar tetap mematuhi prokes yang telah di anjurkan Satgas Covud-19. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button